kpu-lumajang

Politik Lumajang

6 Caleg PKB Lumajang Mundur dari DCS

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tujuh calon legislatif PKB yang sudah masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) mengundurkan diri dan 1 caleg dapat tanggapan masyarakat. Ada yang mundur dikarenakan menjadi pendamping di Dinas Pemberedayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ada juga karena masih aktif menjadi perangkat desa.Siti Mudawiyah SE, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menyatakan sesuai dengan tahapan, PKB sudah mengajukan penggantinya. Meskipun, ada beberapa caleg yang tidak bisa diganti karena tidak mempengaruhi kuota 30 persen perempuan atau ada tanggapan dari masyarakat.bendera parpol"Ada satu perangkat desa yang dapat tanggapan masyarakat sehingga kita masukkan dalam daftar tidak memenuhi syarat (TMS) dan bisa dilakukan pergantian," ujar Mudawiyah, Selasa (11/09/2018).

Komisi Pemilihan Umum Lumajang

KPU Penuhi Panggilan Kejaksaan Negeri Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lumajang. Kejaksaan meminta data-data soal dana publikasi di media tentang Daftar Caleg Sementara (DCS) Pileg 2018 dan Pilkada 2018.Siti Mudawiyah SE, Ketua Komisioner KPU Lumajang hadir langsung memenuhi undangan kejaksaan Negeri Lumajang. KPU sudah memberikan semua berkas-berkas yang diminta oleh kejaksaan, sebagai bentuk komitmen keterbukaan informasi publik."Karena ini sudah dimuat di media, maka kita memberikan keterangan kepada kejaksaan tentang prosedur dan juga anggaran publikasi di media," jelas Mudawiyah, Kamis (06/09/2018).

Daftar Caleg Sementara

Caleg PKB Ada Tanggapan Masyarakat Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menerima dua surat tanggapan masyarakat atas Daftar Caleg Sementara (DCS). KPU sedang menverifikasi atas tanggapan itu, untuk kemudian akan dilakukan klarifikasi kepada partai pengusung.Siti Mudawiyah SE, Komisioner KPU Lumajang menyatakan ada beberapa DCS PKB di dapi 1 dan 3 yang ada tanggapan masyarakat. Tanggapan terkait dengan adanya caleg sebagai perangkat desa dan pendamping desa.bendera partai"Ada tanggapan untuk DCS PKB di dapil 1 dan 3, terkait caleg perangkat desa dan juga pendamping desa," ujar Mudawiyah kepada lumajangsatu.com, Kamis (23/08/2018).Partai bisa mengganti DCS jika ada caleg yang meninggal dunia, mengundurkan diri yang berpengaruh pada keterwakilan perempuan. Sedangkan tanggapan masyarakat masih akan dilakukan klarifikasi dan bisa dicoret dan tidak."Kita akan melakukan klarifikasi dulu kepada partai, nanti hasilnya apakah dicoret atau tidak tergantung hasil pleno KPU," pungkasnya.(Yd/red)

Komisioner Bawaslu Lumajang Dilantik

Inilah 5 Komisioner Bawaslu Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang resmi di lantik di Jakarta bersama dengan Bawaslu se-Indonesia. Anggota Bawaslu yang semula 3 orang saat ini menjadi 5 orang dan berubah sebutan menjadi Bawaslu yang sebelumnya disebut Panwaslu.H. Amin Shobari SH, Komisioner Bawaslu Lumajang menyatakan bahwa pelantikan dilakukan secara serentak di Jakarta. Setelah dilantik, Bawaslu akan mendapatkan pengarahan dari Bawaslu RI untuk menentukan langkah berikutnya.Bawaslu Lumajang"Kita mesih menunggu arahan Bawaslu RI, kemungkinan kita akan rapat untuk menentukan bidang-bidang," jelas Amin, Rabu (15/08/2018).Lima anggota Bawaslu Lumajang adalah H. Amin Shobari SH, Sulastri Wulandari, S.Pd dan Akhmad Mujaddid MR, S.Pd.I. Sedangkan dua komisioner Bawaslu yang baru adalah H. Yunus SE dan Moh. Farhan.Farid Wazdi, Sekretaris PC GP Ansor Lumajang mengucapkan selamat atas pelantikan Bawaslu Lumajang. Dirinya berharap agar kinerja Bawaslu akan semakin efektif karena bertambah dari 3 menjadi lima komisioner.Isu-isu politik uang dan kampanye hitam harus jadi fokus Bawaslu untuk memberantasnya saat Pileg dan Pilpres 2019 mendatang. "Kita berharap Bawaslu Lumajang akan semakin efektif dalam bekerja sehingga tercipta pemilu yang berintegritas," pungkasnya.(Yd/red)