korupsi

Sidang Korupsi

Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana Lumajang

Lumajang - Persidangan kasus korupsi pengadaan bibit pisang mas Kirana Dinas Pertanian Lumajang terus berlanjut. Pada Jumat 28 Juni 2024 di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya telah dilaksanakan sidang dengan agenda Tuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana tahun anggaran 2020. Tim Penuntut Umum dari bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lumajang membacakan Tuntutan.

Stop KKN

Plh Bupati, Kapolres dan Kajari Lumajang Sepakat Cegah Korupsi

Lumajang (lumajangsatu.com) - Plh. Bupati Lumajang, Drs. Gawat Sudarmanto, bersama Kapolres AKBP Achmad Nusi dan Kajari Teuku Muzaffar Lumajang, menandatangani Perjanjian Kerjasama antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur. Penandatanganan itu, berlangsung di Gedung Grahadi Surabaya, Selasa (18/9/2018) siang.

Komisi Pemilihan Umum Lumajang

KPU Penuhi Panggilan Kejaksaan Negeri Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lumajang. Kejaksaan meminta data-data soal dana publikasi di media tentang Daftar Caleg Sementara (DCS) Pileg 2018 dan Pilkada 2018.Siti Mudawiyah SE, Ketua Komisioner KPU Lumajang hadir langsung memenuhi undangan kejaksaan Negeri Lumajang. KPU sudah memberikan semua berkas-berkas yang diminta oleh kejaksaan, sebagai bentuk komitmen keterbukaan informasi publik."Karena ini sudah dimuat di media, maka kita memberikan keterangan kepada kejaksaan tentang prosedur dan juga anggaran publikasi di media," jelas Mudawiyah, Kamis (06/09/2018).

Kuasa Hukum Minta Kejaksaan Lebih Dalami Kasus Korupsi DD Sumberwuluh

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sejak tanggal 22 Feberuari 2018, Mustakim Kapala Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro resmi jadi tahanan kota Kejaksaan Negeri Lumajang. Mustakim tersandung dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) untuk pembangunan jalan yang merugikan negara sekitar 130 juta.Iqbal Zamzami SH, kuasa hukum Kades Mustakim menyatakan bahwa kliennya siap kooperatif untuk mengikuti prosedur hukum. Penagguhan tahanan dan pengalihan tahanan menjadi hak kliennya yang sudah ditetapakan menjadi tersangka dengan jaminan oleh kelurga, Asosiasi Kepala Desa dan Pemkab Lumajang.Iqbal meminta kepada Kejaksaan Negeri Lumajang tidak berhenti di kliennya saja dalam memeriksa dugaan korupsi tersebut. Sebab, dalam pengelolaan DD untuk pembangunan jalan tidak hanya Kepala Desa namun juga ada tim pelaksana (timlak)."Kita berharap tidak hanya klien kita saja yang dijadikan tersangka. Tentunya harus ada pihak-pihak lain yang diperiksa karena pembangunan jalan juga melibatkan timlak," jelasnya.Teuku Muzafar SH, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang menyatakan bahwa Kades Musatkim sangat koperatif dalam menjalai penyidikan. Karena masih aktif sebagai Kepala Desa, sehingga dijadikan tahanan kota agar tetap bisa melayani masyarakat Sumberwuluh."Kita juga memikirkan kondusifitas daerah dan kearifan lokal. Makanya kita alihkan jadi tahanan kota agar bisa memebrikan pelayanan kepada masyarakat sebagai Kepala Desa," pungkasnya.(Yd/red)

Tersangka Dugaan Korupsi DD, Kades Sumberwuluh Jadi Tahanan Kota

Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah mendapatkan jaminan dari pihak keluarga, Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Pemkab Lumajang, akhirnya penahanan Kades Sumberwuluh ditangguhkan. Mustakim, Kades Sumberwuluh Kecamatan Candipuro ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lumajang dalam dugaan korupsi pembangunan jalan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD).