Korupsi Lumajang

Inspektorat Lumajang OTT Ratusan Juta Penyelewengan Dana BOP TK dan PAUD

Penulis : lumajangsatu.com -
Inspektorat Lumajang OTT Ratusan Juta Penyelewengan Dana BOP TK dan PAUD
Sejumlah uang yang diamankan diduga dari kesepakan fee pengadaan buku dan APE TK dan PAUD

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lumajang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan uang suap. Uang tersebut diduga berasal dari pengkondisian pengadaan buku dan mabeler TK dan PAUD oleh satu CV saja.

Ani, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah TK Kecamatan Kunir dan Busri Kepala Sekolah TK Dharma Wanita Desa Kabuaran diamankan oleh Isnpektorat. Dalam OTT tersebut, Inspketorat juga mengamankan uang sejumlah 161 juta rupiah lebih.

Uang suapUang suap"Kita amankan dua orang dan sejummlah uang. Hingga kini kita terus lakukan pemeriksaan intensif," ujar Isnugroho, Kepala Inspektorat Kabupaten Lumajang, Jum'at (28/09/2018).

BACA JUGADisidak, Humas dan Protokol Usulkan Pengadaan IT

OTT bermula dari Inspektorat mendapatkan informasi pengkondisian pengadaan buku dan alat peraga edukasi. Barang-barang yang dibeli oleh pihak CV juga tidak sesuai kebutuhan sehingga banyak yang tidak digunakan.

Inspektorat juga menemukan pengkondisian itu dilakukan disemua Kecamatan oleh Dinas Pendidikan. Inspektorat terus melakukan penyelidikan aliran dana dan siapa otak pengkondisian tersebut.

"Kita akan laporkan kepada pimpinan dan kita cari siapa yang jadi otak dari pengkondisian dari pengadaan buku dari dana BOP TK dan PAUD ini," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.