Oknum Mudhin/P3N Desa Wotgalih, Diduga Memalsukan Surat Nikah

Penulis : lumajangsatu.com -
Oknum Mudhin/P3N Desa Wotgalih, Diduga Memalsukan Surat Nikah
Lumajang(lumajangsatu.com)- Puluhan warga mendatangi kantor Desa Wotgaleh, Kecamatan Yosowilangun, Senin (16/09/2013). Warga mengaku telah menjadi korban penipuan Agus Suciono, oknum P3N (Pebantu Pegawai Pencatat Nikah) desa setempat. 

Diduga karena ulah oknum P3N tersebut, hampir ratusan Pasutri belum mendapatkan surat nikahnya. Selain itu, ditemukan puluhan duplikat palsu yang ada di tangan beberapa warga, yang setelah ditelusuri berasal dari Agus Suciono.

Ali Ridho, salah satu perwakilan warga, dijelaskan beberapa permasalahan yang terjadi di desa. Suasana sedikit tegang, ketika Ali Ridho menyampaikan keinginan puluhan Pasutri (pasangan suami istri) yang meminta penjelasan langsung kepada Kades terkait kinerja Agus Suciono, warga Dusun Talsewu, Desa Wotgaleh, selaku petugas P3N.
 
Warga mendakwa, kinirja Agus selaku P3N sudah tidak becus dan telah melakukan tindak penipuan pada hampir ratusan Pasutri yang hingga kini masih belum mendapatkan surat nikah mereka.

Ada beberapa dari warga yang menikah di tahun 90-an, tapi hingga kini masih belum keluar juga surat nikahnya, Ujar Ali Ridho. 

Menanggapi maksud kedatangan warganya, Kepala Desa Wotgaleh Sunoto, mengaku prihatin. Sementara upaya kekeluargaan yang pernah dicetuskannya, selalu berakhirnya mengecewakan, dengan mangkirnya Agus Suciono dari tanggung jawabnya. Saya pikir ini lebih menjadi kewenangan pihak KUA, Terang Sunoto Kepala Desa Wotgalih.

Bersama beberapa perangkat desa, tokoh masyarakat dan Babingsa, 20 perwakilan warga ke Kantor KUA Kecamatan Yosowilangun untuk menemui Kepala KUA. Tidak ada maksud lain, hanya membantu warga saya untuk mendapatkan penyelesaian yang terbaik dalam masalah ini, terangnya.(Yd/red)     

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).