Sukrilah Cs, Menggugat DCT PKB Lumajang Gus Muh Agar Dibatalkan

Penulis : lumajangsatu.com -
Sukrilah Cs, Menggugat DCT PKB Lumajang Gus Muh Agar Dibatalkan
Lumajang(lumajangstu.com)- Konflik PKB Lumajang nampaknya masih belum kunjung tuntas juga. Pasalnya, setelah daftar caleg tetap (DCT) ditetapkan oleh KPU Provinsi Jatim, Sukrilah dan Nurkhotib melakukan gugatan ke Bawaslu Prov terkait dengan DCT PKB Lumajang.

Yang lain tidak ada yang menggugat kecuali dari PKB yang ditandatangin oleh Sukrilah Selaku Sekretris DPC PKB H. Rofiq Abidin dan Nurkhotib selaku Wakil Ktua DPC PKB, Ujar Pudoli Sandra, Komisioner KPU Lumajang, Selasa (17/09/2013).

Menurutnya, hari ini adalah sidang terkahir dengan agenda pembcaan putusan yang akan dilakukan oleh Bawaslu Prov apakah gugatan dari penggugat akan ditemria atau ditolak. sebalumnya, KPU Lumajang dan KPU Provinsi telah disidang selama lima kali.hari ini putusannya, Tambah Pudoli.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat menggugat agar keputusan KPU Jatim terkait dengan DCT PKB Lumajang dengan ketua H. Muhammad Zacky Barizi dibatalakan. Penggugat meminta agr caleg fersi DPC PKB H. Rofiq yang diterima. Penggugat meminta agar DCT PKB Lumajang dibatalakan, Pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).