Dugaan Pelanggaran Niaga Migas
Polres Lumajang Amankan Mobil Modifikasi dan Segel SPBU Sentul
Lumajang (lumajangsatu.com) - Jajaran dari Satreskrim Polres Lumajang menertibkan pelaku niaga migas tanpa izi cukup meresahkan konsumen yang lain di SPBU 54.673.15 atau tepatnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, Jalan Raya Senduro Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko - Lumajang. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran SH M.HUM yg juga didampingi Kasat Sabhara Polres Lumajang AKP Jauhar Maarif S.SOS MH beserta Muspika dari Kecamatan Senduro dan Kecamatan Sumbersuko mendatangi SPBU.
Petugas langsung bergerak cepat dengan memasang Police Line terhadap Nozzel (pengisian BBM jenis Premium pada SPBU) dan juga mengamankan 1 mobil merk Daihatsu Zebra Nopol L 1908 LH yang sudah dimodifikasi tangkinya berisi 200 liter serta mengamankan 10 Jerigen yang berisikan BBM jenis Premium.
Petugas juga membawa 1 pengawas SPBU, 2 Operator pengisian BBM SPBU serta 12 Orang perwakilan terlapor ke Polres Lumajang guna dilakukan pemeriksaan interogasi.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban memberikan apresiasi kepada warga yang mau memberikan informasi kepada polisi serta tak tinggal diam akan adanya permasalahan ditengah masyarakat ini.
"Pertama saya berterima kasih kepada masyarakat yg mau memberikan informasi kepada kami akan adanya persoalan niaga migas ilegal ini. Ini adalah bukti nyata keterkaitan antara Polri dengan masyarakat untuk membentuk suatu wilayah menjadi semakin aman. Jangan sampai kegiatan seperti ini dapat membuat kelangkaan bahan bakar untuk kendaraan, khususnya premium terjadi di wilayah Lumajang," tegas Arsal saat ditemui di Mapolres Lumajang.
Benar saja sesuai laporan dari warga yg merasa resah dengan kegiatan para pelaku niaga migas ilegal ini, ditemukan sekitar 100 kendaraan roda dua dimana tangki bahan bakar kendaraan tersebut sudah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga mampu menampung bahan bakar hingga tiga kali lipat dari biasanya.
Tak ayal karena praktik ini, konsumen bahan bakar yg lain merasa terganggu karena persediaan premium pada SPBU tersebut untuk kendaraanya menjadi berkurang dan cepat habis.
Para pelaku tersebut rata rata berasal dari empat kecamatan, yakni Senduro, Pasrujambe, Candipuro dan Tekung. Petugas dari Satreskrim Polres Lumajang juga menemukan fakta lain bahwa setelah pengisian kedalam tangki modifikasi tersebut.
Para pelaku memindahkan bahan bakar premium tersebut kedalam jerigen yg telah disiapkan di samping kanan SPBU.
Dalam perkara ini, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana dimana setiap orang yang melakukan Niaga Tanpa Ijin Usaha Niaga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Huruf d UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas, mendapat ancaman pidana penjara 3 Tahun dan Denda paling tinggi Rp. 30 Milyar. (res/ls/red)
Editor : Redaksi