Persoalan Lumajang

Kapolres Arsal Sahban Fokus Atasi 3 Masalah Utama di Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Kapolres Arsal Sahban Fokus Atasi 3 Masalah Utama di Lumajang
AKBP DR. Arsal Sahban SIK, kapolres Kabupaten Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - AKBP. DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang memetakan tiga persoalan yang menjadi fokus untuk dituntaskan. Yakni pencurian sapi, begal dan konflik sosial tambang pasir.

Aksi pencurian sapi sangat marak di Lumajang khusunya di empat Kecamatan yakni Ranuyoso, Randuangung, Klakah dan Kedungjajang. Sedangkan begal merata di pelosok Lumajang terutama disejumlah titik yang sepi dari permukiman.

Untuk konflik tambang pasir, tersebar di wilayah Tempeh, Pasirian, Candipuro, Pronojiwo dan Pasrujambe. Lima Kecamatan tersebut terhubung dengan aliran sungai Semeru yang selalu membawa pasir setiap kali terjadi lahar dingin.

"Kita petakan tiga persolan di Lumajang yakni pencurian sapi, begal dan konflik sosial tambang pasir," paparnya.

Untuk maling sapi Kapolres sudah membentuk satgas anti begal maling sapi yang beranggotankan 9 personel. Arsal Sahban juga mendorong terbentuknya satgas pengamanan Desa seperti yang terbentuk di Desa Sukosari Kecamatan Jatiroto.

"Kalau satgas keamanan Desa terbentuk dan siskmaling aktif, maka persoalan maling sapi pasti bisa diatasi," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).