Hari Pers Nasional 2019

Perbup Pelimpahan Kewenangan Bupati Lumajang Kagetkan Peserta Dialog Publik

Penulis : lumajangsatu.com -
Perbup Pelimpahan Kewenangan Bupati Lumajang Kagetkan Peserta Dialog Publik
Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Forum Komunikasi Wartawan Lumajang (FKWL) menggelar peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019. Bertempat di Pendopo Arya Wiraraja, peringatan di kemas dalam Dialok Publik Membedah 5 Bulan Pemerinthan Cak Thoriq dan Bunda Indah.

Hj. Nur Hidayati M.Si, Ketua Komisi A DPRD Lumajang yang hadir sebagai pembicara menanyakan tetang Perbup nomor 64 2018 tentang tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati pada Wakil Bupati. Pelimpahan tugas dan wewenang Bupati pada Wakil Bupati sebegai revisi Perbup nomor 2 tahun 2010.

"Soal Perbup ini kami perlu bertanya, karena kemi melihat pak Bupati tidak berhalangan tetap," ujar politisi NasDem itu, Kamis (07/02/2019).

Inilah Video Lengkap Dialog Publik


Thoriqul Haq, Bupati Lumajang langsung menjawab dengan gamblang bahwa dirinya punya hak membuat Peraturan Bupati. Maka dirinya membuat peraturan pembagian tugas agar bisa bekerja dengan enak dan maksimal.

"Saya ingin kerja enak, maka saya buat pembagian tugas dengan Bunda Indah. Alasannya apa, ya terserah saya karena saya Bupatinya," terang cak Thoriq sambil berkelakar.

Indah Amperawati, menyatakan bahwa dirinya dengan Bupati adalah jabatan politik. Maka jika ada yang baper dengan ritme kerja dirinya dan Cak Thoriq maka tidak perlu dihiraukan. "Tidak perlu baper lah," ujar Bunda Indah.

Junaidi, salah satu mahasiswa yang hadir juga meyatakan kaget dengan pertanyaan Komisi A DPRD itu. "Mosok bisa ya, apakah tidak bertentangan dengan Undang Undang yang lebih tinggi," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).