Hari Pers Nasional 2019

Perbup Pelimpahan Kewenangan Bupati Lumajang Kagetkan Peserta Dialog Publik

Penulis : lumajangsatu.com -
Perbup Pelimpahan Kewenangan Bupati Lumajang Kagetkan Peserta Dialog Publik
Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Forum Komunikasi Wartawan Lumajang (FKWL) menggelar peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019. Bertempat di Pendopo Arya Wiraraja, peringatan di kemas dalam Dialok Publik Membedah 5 Bulan Pemerinthan Cak Thoriq dan Bunda Indah.

Hj. Nur Hidayati M.Si, Ketua Komisi A DPRD Lumajang yang hadir sebagai pembicara menanyakan tetang Perbup nomor 64 2018 tentang tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati pada Wakil Bupati. Pelimpahan tugas dan wewenang Bupati pada Wakil Bupati sebegai revisi Perbup nomor 2 tahun 2010.

"Soal Perbup ini kami perlu bertanya, karena kemi melihat pak Bupati tidak berhalangan tetap," ujar politisi NasDem itu, Kamis (07/02/2019).

Inilah Video Lengkap Dialog Publik


Thoriqul Haq, Bupati Lumajang langsung menjawab dengan gamblang bahwa dirinya punya hak membuat Peraturan Bupati. Maka dirinya membuat peraturan pembagian tugas agar bisa bekerja dengan enak dan maksimal.

"Saya ingin kerja enak, maka saya buat pembagian tugas dengan Bunda Indah. Alasannya apa, ya terserah saya karena saya Bupatinya," terang cak Thoriq sambil berkelakar.

Indah Amperawati, menyatakan bahwa dirinya dengan Bupati adalah jabatan politik. Maka jika ada yang baper dengan ritme kerja dirinya dan Cak Thoriq maka tidak perlu dihiraukan. "Tidak perlu baper lah," ujar Bunda Indah.

Junaidi, salah satu mahasiswa yang hadir juga meyatakan kaget dengan pertanyaan Komisi A DPRD itu. "Mosok bisa ya, apakah tidak bertentangan dengan Undang Undang yang lebih tinggi," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.