Pileg 2019

Kerja atau Belajar, KPU Lumajang Ajak Warga Urus Pindah Pilih

Penulis : lumajangsatu.com -
Kerja atau Belajar, KPU Lumajang Ajak Warga Urus Pindah Pilih
Komisi Pemilih Umum Kabupaten Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lumajang sudah menetapkan jumlah pindah pilih. Namun, KPU masih memberikan waktu perpanjangan hingga 18 Maret 2019 bagi warga yang ingin pindah pilih baik masuk atau keluar.
 
Samsul, Komisioner KPU menyatakan untuk penetapan tahap pertama pindah pilih masuk 1.205 dan pindah pilih keluar 1.020. "Tanggal 17 Februari 2019 tahap pertama sudah kita tetapkan untuk jumlah pindah pilih," unar Samsul, Rabu (20/02/2019).

KPU mengajak kepada warga Lumajang yang bekerja, menuntut ilmu diluar Kecamatan, Kabupaten agar segera mengurus pindah pilih. Jangan sampai golput, karena suara masyarakat dalam untuk memilih calon wakil rakyat dan calon presiden sangat penting.

"Pindah pilih bisa langsung mengurus di KPU tujuan. Nanti calon pemilih akan diminta mengisi berkas dan akan masuk dalam daftar pindah pilih," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).