Catatan Residivis Penjahat Asal Klakah

Inilah Catatan Kriminal Rusan dan Rusen Maling Motor Nyaris Dibakar Warga

Penulis : lumajangsatu.com -
Inilah Catatan Kriminal Rusan dan Rusen Maling Motor Nyaris Dibakar Warga
Rusan dan Rusen dua terduga pelaku curanmor di Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang. ( foto Polres for lumajangsatu.com)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Warga Lumajang digegerkan nyaris dibakarnya dua orang pelaku pencurian motor warga di wilayah Desa curah petung Kecamatan Kedungjajang pada hari Sabtu, 23 Februari 2019. Ternyata terdapat beberapa fakta yang cukup mencengangkan dibalik kedua pelaku yang masih bersaudara asal Desa Sumber Wringin Kecamatan Klakah.

Informasi dihimpun di Mapolres Lumajang, Selasa (26/2/2019). kedua pelaku yang masing masing bernama Rusan (31 )  dan Rusen (33 ) adalah kakak beradik. Dalam catatan Kepolisian, keduanya juga telah tersangkut beberapa kasus kriminal.

BACA JUGA  : Nyuri Motor, 2 Pemuda Klakah Babak Belur Dihajar Warga

Rusan sendiri telah melakukan aksi kriminal, diantaranya adalah kasus pencurian ayam di tangani polsek Randuagung (th 2009) dan dihukum penjara 7 bulan, selanjutnya adalah kasus pencurian Sapi di tangani Polres Lumajang (th 2011) dan dihukum penjara selama 8 bulan, serta yang terakhir adalah kasus membawa Senjata Tajam (Clurit) yg mana ditangani polsek Klakah (th 2014) dan dihukum penjara 7 bulan. Seluruh kasus tersebut dipenjara di Lapas Lumajang.

Sedangkan sang kakak, Rusen baru melakukan aksi kriminal sebanyak satu kali yakni kasus pencurian ayam dan di tangani Polsek Klakah tahun 2014, serta harus merasakan dingin nya bui selama 6 bulan di Lapas Lumajang

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengapresiasi ketanggapan dari warga sekitar yang langsung bergerak berusaha menangkap pelaku pencurian motor tersebut.  Setelah mendengar minta tolong dari korban langsung merapat dan berusaha mengejar para pelaku.

"Ini adalah wujud nyata dari warga Indonesia yang tak melupakan nilai gotong royong dalam butir butir pancasila, untuk diaplikasikan dalam kehidupan nyata," ucap Arsal.

Namun demikian, pria lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998 ini juga menyayangkan kebrutalan dari warga dengan menghajar pelaku hingga babak belur hingga akan membakarnya hidup hidup.  Ssayangnya rasa gotong royong tersebut berujung anarkisme dimana hak asasi manusia dilanggar dengan cara kedua tersangka tersebut dipukuli bahkan hampir dibakar hidup hidup oleh massa yang telah sangat marah tersebut.

"Seharusnya setelah tertangkap, kedua pelaku diserahkan kepada petugas yang berwenang. Untung saja pihak kami datang dengan cepat ke TKP dan mengamankan keduanya berikut beberapa barang bukti lain nya," ungkap Kapolres.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menyatakan kedua pelaku tersebut memang seorang residivis.  Dia membenarlkan kakak beradik tersebut adalah residivis. Namun dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, baru pertama kali mereka lancarkan.

"Mereka berdua terbukti telah melanggar Pasal 363 ke 4 KUHP, yakni tindak pidana pencurian (curanmor) dilakukan 2 orang bersama-sama serta diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 363 ke 4 KUHP," Tegas Hasran Cobra sekaligus Katim Cobra. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).