Polri bersama Rakyat

Rekonstruksi 2 Pelaku Curanmor Bersaudara Dibanjiri Warga Untuk Menonton

Penulis : lumajangsatu.com -
Rekonstruksi 2 Pelaku Curanmor  Bersaudara Dibanjiri Warga Untuk Menonton
Rekonstruksi pelaku curanmor di Kedungjajang di banjiri warga untuk menonton. ( foto polres for lumajangsatu.com)

Kedungjajang (lumajangsatu.com) - Seminggu lalu, warga Lumajang digegerkan dengan beredarnya kabar hampir dibakarnya dua orang pelaku pencurian motor warga di wilayah Desa curah petung Kecamatan Kedungjajang . Dua orang warga asal Desa Sumber wringin Kecamatan Klakah harus diamankan oleh pihak kepolisian karena tertangkap tangan melakukan pencurian kendaraan di Lahan sengon Dusun Darungan kidul Desa curah petung Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang.

Keduanya adalah Rusan (31) dan Rusen (33) mencuri motor korban menggunakan alat berupa kunci T. Menurut keterangan pelaku dalam menjalankan aksinya hanya memerlukan waktu satu menit untuk dapat menyalakan motor korban.

Setelah berhasil menyalakan sepeda motor lantas pelaku pergi begitu saja namun ditengah perjalanan kepergok warga setelah korban berteriak minta tolong mendengar kendaraannya dinyalakan orang lain dan saat tertangkap nyaris saja pelaku dihakimi masa ditempat karena saking geramnya warga terhadap tindak pencurian yg dilakukan oleh tersangka.

Rekonstruksi aksi dua pelaku dibanjiri warga yang ingin mengetahui soal aksi kejahatan warga Sumberwringin.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengatakan, edua pelaku adalah kakak beradik. keduanya residivis yang sudah keluar masuk penjara. awalnya mereka berdua sempat tidak mengakui perbuatannnya. Petugas menunjukkan kunci T dan Clurit yang mereka bawa, akhirnya tidak bisa mengelak lagi.

"Mereka mengakui sempat membawa pergi motor korban dengan menggunakan kunci T," ujar Arsal.

Masih kata Kapolres, pelaku dalam satu peristiwa sebenarnya melakukan 2 tindak pidana sekaligus yaitu pencurian kendaraan bermotor dan membawa senjata tajam jenis clurit yang melanggar undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun” ujarnya kembali.

 

Mereka berdua terbukti telah melanggar Pasal 363 ke 4 KUHP, yakni tindak pidana pencurian (curanmor) dilakukan 2 orang bersama-sama. "Mereka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 363 ke 4 KUHP," Tegas Hasran Cobra sekaligus Katim Cobra. (res/ls/red)

 

Editor : Redaksi

Audiensi

Pemkab Lumajang dan REI Jatim Perkuat Kolaborasi Penyediaan Hunian Layak

Lumajang– Pemerintah Kabupaten Lumajang mempertegas komitmennya mempercepat penyediaan rumah layak bagi masyarakat lewat pertemuan dengan Dewan Pimpinan Daerah Real Estat Indonesia (DPD REI) Jawa Timur Komisariat Lumajang. Audiensi yang digelar di Ruang Mahameru Kantor Bupati ini sekaligus menandai undangan resmi pelantikan Ketua DPD REI Jatim Komisariat Lumajang periode baru.  

Sinergi

Kapolres Lumajang dan PWI Jalin Sinergi untuk Kamtibmas Kondusif

Lumajang– Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, S.H., S.I.K., M.H. menggelar audiensi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lumajang di Ruang Harmoni Mapolres, Rabu (23/4). Pertemuan ini dihadiri Wakapolres Kompol A. Risky Fardian Caropeboka, para pejabat utama Polres, serta pengurus PWI Lumajang.