Polri bersama Rakyat
Rekonstruksi 2 Pelaku Curanmor Bersaudara Dibanjiri Warga Untuk Menonton
Kedungjajang (lumajangsatu.com) - Seminggu lalu, warga Lumajang digegerkan dengan beredarnya kabar hampir dibakarnya dua orang pelaku pencurian motor warga di wilayah Desa curah petung Kecamatan Kedungjajang . Dua orang warga asal Desa Sumber wringin Kecamatan Klakah harus diamankan oleh pihak kepolisian karena tertangkap tangan melakukan pencurian kendaraan di Lahan sengon Dusun Darungan kidul Desa curah petung Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang.
Keduanya adalah Rusan (31) dan Rusen (33) mencuri motor korban menggunakan alat berupa kunci T. Menurut keterangan pelaku dalam menjalankan aksinya hanya memerlukan waktu satu menit untuk dapat menyalakan motor korban.
Setelah berhasil menyalakan sepeda motor lantas pelaku pergi begitu saja namun ditengah perjalanan kepergok warga setelah korban berteriak minta tolong mendengar kendaraannya dinyalakan orang lain dan saat tertangkap nyaris saja pelaku dihakimi masa ditempat karena saking geramnya warga terhadap tindak pencurian yg dilakukan oleh tersangka.
Rekonstruksi aksi dua pelaku dibanjiri warga yang ingin mengetahui soal aksi kejahatan warga Sumberwringin.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengatakan, edua pelaku adalah kakak beradik. keduanya residivis yang sudah keluar masuk penjara. awalnya mereka berdua sempat tidak mengakui perbuatannnya. Petugas menunjukkan kunci T dan Clurit yang mereka bawa, akhirnya tidak bisa mengelak lagi.
"Mereka mengakui sempat membawa pergi motor korban dengan menggunakan kunci T," ujar Arsal.
Masih kata Kapolres, pelaku dalam satu peristiwa sebenarnya melakukan 2 tindak pidana sekaligus yaitu pencurian kendaraan bermotor dan membawa senjata tajam jenis clurit yang melanggar undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun” ujarnya kembali.
Mereka berdua terbukti telah melanggar Pasal 363 ke 4 KUHP, yakni tindak pidana pencurian (curanmor) dilakukan 2 orang bersama-sama. "Mereka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 363 ke 4 KUHP," Tegas Hasran Cobra sekaligus Katim Cobra. (res/ls/red)
Editor : Redaksi