Kerusakan Lingkungan Dipesisir Pantai Lumajang Amat Sangat Mengerikan
Sugianto, Wakil Ketua Komisi B DPRD, yang memiliki pengawasan pada sisi lingkungannnya menemukan bahwa PT IMMS yang memeiliki kewenangan untuk melakukan ekplorasi dan ekploitasi, tidak melakukan reklamasi lingkungan pasca penamabangan. Hal itu yang dianggap oleh Komisi B, bahwa PT IMMS telah wanprestasi dengan kesepakatan yang dibangun dengan Pemerintah sesuai dengan dokumen Amdal.
"Kami melihat bahwa PT IMMS telah wanprestasi pada kesepakatan yang dibangun, sesuai yang tertuang dalam dokume Amdal," Ujar Sugianto, saat dihubungi lumajangsatu.com, Selasa (08/10/2013).
Komisi B akan mendesak Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan tegas dengan mencabut ijin yang dimiliki oleh PT IMMS. Hal itu akan ditindaklanjuti dengan melakukan rapat antar pimpinan DPRD Lumajang, guna mendesak pemerintah daerah mengambil tindakan tegas. "Pemerintah harus mengambil tindakan tegas dengan mencabut ijin PT IMMS yang dikeluarkan oleh Pemrintah Lumajang," Terangnya.
Yang parah lagi, PT IMMS tidak melakukan proses penambangan sendiri. Namun diberikan atau disubkan kepada JO (Joint Operation) beberpa perusahaan lain. Tak hanya itu, dalam melakukan penambangan JO tersebut menggunkan alat-alat berat, serta tidak melakukan reklamasi pada lahan yang telah ditambang. "Ternyata PT IMMS tidak melakukan penambangan sendiri," Terangnya.
Saat Komisi B menanyakan kepada Dinas Lingkungan Hidup mengapa tidak memberikan peringatan kepada PT IMMS, karena tidak melakukan proses reklamasi pasca tambang, ternyata kantor PT IMMS di Jember sudah tidak ada. Komisis B juga melihat PT IMMS bukan Owner, sehingga tidak bisa mengesubka kepada JO yang lainnya. "PT IMMS memiliki lahan, dan disewakan kepada JO untuk digarap, hal itu yang tidak benar," Pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi