Pemilu 2019

Bunda Indah Ingatkan ASN Netralitas dan Tak Boleh Ikutan Kampanye

Penulis : lumajangsatu.com -
Bunda Indah Ingatkan ASN Netralitas dan Tak Boleh Ikutan Kampanye
Bunda Indah saat menjadi Inspektur Upacara di Halaman Pemkab Lumajang. ( foto humas for lumajangsatu.com)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati yang populer dipanggil Bunda Indah mengingatkan, agar semua AParatur Sipil Negara (ASN) tetap netral dalam menghadapi Pemilihan Umum ini. Hal itu, disampaikannya saat bertindak sebagai Inspektur Upacara Bendera di Halaman Pemkab Lumajang, Senin (18/3/2019).

"Saya ingatkan aparatur sipil negara harus netral dalam persiapan menghadapi pemilihan umum 17 April 2019," pesan Wabup dalam amanatnya.

Wabup menjelaskan, meskipun ASN harus netral dalam Pemilihan Umum, namun ASN memiliki hak pilih. Oleh karena itu, Wabup mengingatkan agar semua ASN tidak terlibat dalam kegiatan kampanye aktif.

"Jangan ikut-ikutan kampanye secara aktif, karena undang-undang sudah mengatur netralitas Aparatur Sipil Negara," tegasnya.

Wabup menghimbau agar semua ASN menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin bangsa sesuai dengan hati nurani masing-masing. Diharapkan, pemimpin bangsa yang terpilih, yang memenuhi kriteria yang amanah, menuju bangsa menjadi yang lebih besar.

Pada Upacara bendera kali ini, Wabup menyetahkan SK Pensiun secara simbolis kepada puluhan PNS yang memasuki masa pensiun periode Maret dan April 2019. Wabup juga menyerahkan secara simbolis Sertifikat Tanah program UKM kepada 10 orang. (hms/ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).