Astafirullah, Kadis DLH Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Taman Kota

Penulis : lumajangsatu.com -
Astafirullah, Kadis DLH Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Taman Kota
Lumajang(lumajangsatu.com) - Proyek air mancur dipertigaan Wonorejo tidak berfungsi dan banyak disorot dan disesalkan oleh warga diduga berbau korupsi. Ternyata bukan isapan jempol, Kejaksaan Negeri Lumajang menetapkan Kepala Dinas Lingkungna Hidup Sulsum Wahyudi bersama stafnya, Chomsari sebagai tersangka,

Pasalnya, proyek yang menghabiskan ratusan juta uang rakyat tidak berfungsi dengan baik dan sebagaian ditilap ke kantong pribadinya. Ini setelah kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara maraton.

Kasipidsu Kejari Lumajang, Kasi Pidsus Kejari Lumajang, Adnan mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek taman yang tak sesuai dengan Perencanaan dan Pelaksaan yang tertuang di RKA DLH APBD 2012. Pihaknya masih terus mendalami dan memeriksa tersangka secara maraton. "Jadi banyak kejanggalan terhadap proyek taman kota dan media jalan serta tugu adipura," jelas pria pendukung Arema itu.

Bahkan hasil penyelidikan dan penyidikan, taman yang dibangun di jalan Propinsi sempat dihentikan oleh Balai Besar Jalan V Pemprov Jatim. "Proyek itu tidak ada ijin dari Pemprov," terang lekaki dengan brewok manisnya.'

Dugaan kejari Lumajang, aksi korupsi yang dilakukan oleh Kadis DLH dibantu oleh Chomsari selaku PPTK. Bahkan, saat dilakukan peyidikan sebelum dijadikan tersangka, keduanya berbelit-belit dan ketika ada bukti keduanya hanya bisa pasrah. "Kadis DLH didampingi pengacara dari Jember," terangnya.(yan/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).