Pemilu 2019

KPU Mulai Bagikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara

Penulis : lumajangsatu.com -
KPU Mulai Bagikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara
Contoh Form C6

Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang mulai bagikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara atau Formulir Model C6. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas membagikan pada pemilik suara.

"Hari ini sudah mulai diditribusikan," kata Yusuf Adi Pamungkas, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lumajang, Kamis (11/4/2019).

Nantinya, H-3 jelang waktu pencoblosan, pendistribusian C6 ini sudah harus dilaporkan secara berjenjang ke KPU. Berapa jumlah yang sudah diterima pemilih atau yang belum.

"Bagi petugas yang belum ketemu dengan pemilih, harus dikunjungi lagi rumahnya. Karena tidak boleh dititipkan," ujarnya.

Kemudian jika sejak H-3 pemilih belum dapat C6, bisa juga melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dan meminta langsung surat pemberitahuan itu disana.

Jika pada 17 April mendatang, pemilih masih belum dapat C6, tetap bisa menyampaikan hak suaranya. "Syaratnya dengan membawa KTP ke TPS, nanti dicocokkan disana," pungkasnya. (nr/ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.