Assessmnet Pejabat

58 ASN Perebutkan 9 Kursi Jabatan Eselon II Pemkab Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
58 ASN Perebutkan 9 Kursi Jabatan  Eselon II Pemkab Lumajang
Pengumuman Tim Pansel Eselon II Pemkab Lumajang.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Lumajang akhirnya mengumumkan hasil tahapan seleksi administrasi. Ada 58 pendaftar yang berhasil lolos ke tahapan berikutnya.

Hingga batas akhir perpanjangan waktu pendaftaran, Senin (15/4/2019) ada 59 berkas pendaftar yang masuk ke Pansel. Dari jumlah itu, ternyata hanya 1 pelamar diantaranya yang tak memenuhi syarat administrasi.

Inilah 58 ASN Lolos Daftar Eselon II

"Proses penelitian kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administrasi telah dilakukan. Dari hasil penelitian tersebut terdapat 1 orang pelamar yang tidak lolos," kata Ketua Pansel Agus Triyono.

Para pendaftar yang telah lolos seleksi administrasi ini, berhak mengikuti tahapan selanjutnya. Yakni Seleksi Kompetensi Manajerial pada tanggal 22-23 April 2019 dan Seleksi Kompetensi Bidang pada tanggal 29-30 April 2019.

"Tempatnya di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lumajang," ujarnya.

Adapun 9 kursi jabatan Eselon II di Pemkab Lumajang yang sedang kosong dan diperebutkan itu diantaranya Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Kemudian Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah. (nr/ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).