Edarkan Pil Koplo, Warga Pasirian, Lumajang Diringkus Polisi

Penulis : lumajangsatu.com -
Edarkan Pil Koplo, Warga Pasirian, Lumajang Diringkus Polisi
Lumajang(lumajangsatu.com)- Jajaran Reskoba Polres Lumajang berhasil menggulung terduga pengedar pil terlarang. Adalah Ahmad Muzaki (18), Warga Karang Anyar RT/RW 09/04, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian. Pelaku berhasil dibekuk di Dusun Bulak Klakah Desa Jarit Kecamatan Candipuro.

Pelaku ditangkap karena menyimpan dan mengedarkan abot/pil Trihexyphenidyl (pil koplo) tanpa keahlian. Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti 2 tik. Setiap Tiknya berisi 103 butir, sehingga jumlah keseluruhannya 206 butir. "Kita berhasil ungkap pelaku pegedar pil yang terlarang atau lebih dikenal pil koplo," Ujar AKP Amin Sujandono, Kasat Reskoba Polres Lumajang, Jum'at (18/10/2013).

Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, dirinya memperolah barang haram tersebut dari Malang. Saat itu, dirinya kenal dengan seseorang pada acara club  Vespa di kajuruan Malang tahun 2012. Dari situlah, ia selalu memesan barang-barang telarang tersebut. Perseratus butir pil, ia membeli dengan harga Rp. 110.000. Kemudian pelaku menjual dengan harga Rp. 150.000. Ksehariannya, disamping nyambi menjadi pengedar Pil Koplo, ia berprofesi sebagai petani.

"Saya kenal pada acara Vespa, terus setiap 100 butir pil harganya Rp. 110.000 dan saya jual Rp. 150.000," Ujar Muzaki Kepada penyidik Polres.

Dari data Reskoba Polres, selama sebulan terkahir, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 6 pelaku pengedar Okerbaya dan Narkotika. Hal itu sangat meningkat tajam dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang hanya bisa mengungkap 3 kasus saja. "Bulan ini kita berhasil mengungkap 6 kasus, baik Okerbaya mamupun Narkotika," Tambah Kasat Reskoba.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).