Pernak Pernik Pemilu 2019

KPU Lumajang Sempat Dituding Curang Saat Rekapitulasi Suara

Penulis : lumajangsatu.com -
KPU Lumajang Sempat  Dituding Curang Saat Rekapitulasi Suara
Rekapitulasi Suara di KPU Lumajang.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tudingan curang juga sempat diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang. Karena ada jumlah pihak yang mempermasalahkan formulir C1 dan melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) Lumajang.

“Di sela-sela rekapitulasi, ada gugatan-gugatan ke Bawaslu. Kita pun harus mengklarifikasi. Harus bagi peran sesama komisioner. Untuk menjelaskan aduan masyarakat,” kata Ketua KPU Lumajang Siti Mudawiyah Kamis (2/5/2019).

Tudingan curang pada KPU diantaranya tentang perubahan angka di formulir C1. “Tidak ada pergeseran angka-angka, hanya ada kesalahan administrasi yang dilakukan penyelenggara karena teknis saja. Teknis penulisan C1 yang non prosedural,” ucapnya.

Setelah KPU melakukan klarifikasi atas tuduhan itu, semuanya tuntas di Bawaslu. Tidak ada tuduhan yang terbukti. “Apa yang dituduhkan ke KPU itu terbantahkan,” ujarnya.

Mudawiyah pun bersyukur, apa yang menjadi kendala itu bisa diselesaikan oleh KPU. Bahkan tidak menghambat proses rekapitulasi. Sehingga bisa berjalan lancar dan selesai. “Karena tidak ada keberatan dari saksi-saksi,” katanya.

Ia juga berharap, saat KPU RI mengumumkan secara resmi hasil Pemilu di Lumajang juga tidak menjadi permasalahan. “Mudah-mudahan tidak sampai terjadi gesekan atau sengketa yang berlanjut ke MK,” pungkasnya. (nr/ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).