Tekan Penyalahgunaan dan Korupsi

Bunda Indah : Sekdes Wajib Ingatkan Kades Main-Main DD/ADD

Penulis : lumajangsatu.com -
Bunda Indah  : Sekdes Wajib Ingatkan Kades Main-Main DD/ADD
Bunda Indah saat memberikan sambuat di sosialisasi penggunaan DD/ADD Desa di Lumajang.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati, M.Si yang akrab disapa Bunda Indah berpesan kepada pengelola keuangan agar berhati-hati dan waspada dalam melaksanakan admintrasi keuangan dan pemerintahan yang ada di desa. 

Bunda Indah mengungkapkan ada beberapa hal yang harus mendapat perhatian khusus untuk dilakukan pembenahan, sehingga pada 2019 bantuan keuangan desa (ADD dan DD) lebih baik. Dia menghimbau kepada semua Sekretaris Desa, agar selalu mengingatkan Kepala Desa yang akan bermain-main dengan DD maupun ADD.

"Kalau kepala desa ingin bermain dengan uang desa dan diingatkan berkali-kali tidak bisa, maka Sekdes jangan mau menandatangani apapun," kata Wabup saat membuka Sosialisasi Bantuan Keuangan Desa DD/ADD tahun 2019, di Gedung Guru, Selasa (14/5/2019) pagi.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lumajang, Samsul Arifin, SP., MM dalam sambutanya mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan pengelolaan keuangan di desa dalam mewujudkan pengelolaan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif dan tertib anggaran.

"Sosiliasi ini  dalam meningkatkan peran pembinaan dan pengawasan dari tim yang ada di kecamatan dalam mendorong pengelolaan keuangan di desa secara baik dan benar," paparnya. (hms/ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).