Lumajang - Tersangka kasus penyelundupan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) atas nama Haryono (39) dan Lale Jati Saufilihati (47) yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa Sukorejo Kecamatan Kunir berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Lumajang. Pengungkapan kasus ini langsung di release di Mapolda Jatim, saat disinggung mengenai keuntungan yang didapatkannya selama ini, Haryono mendadak mengatupkan kedua telapak tangannya seraya mengangguk beberapa kali, sebab tanda enggan menjawab pertanyaan yang disodorkan para jurnalis.