Beroperasi selama 2 tahun
Begini Modus Sindikat Penyalur TKI Ilegal Asal Lumajang
Lumajang - Tersangka kasus penyelundupan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) atas nama Haryono (39) dan Lale Jati Saufilihati (47) yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa Sukorejo Kecamatan Kunir berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Lumajang. Pengungkapan kasus ini langsung di release di Mapolda Jatim, saat disinggung mengenai keuntungan yang didapatkannya selama ini, Haryono mendadak mengatupkan kedua telapak tangannya seraya mengangguk beberapa kali, sebab tanda enggan menjawab pertanyaan yang disodorkan para jurnalis.
Di lain sisi, salah satu korban berinisial M mengaku, dirinya mengetahui adanya biro penyalur TKI tersebut dari beberapa orang temannya di Lombok. Teman-temannya mengenalkan M kepada pihak penyalur TKI di Lombok yang memberikan informasi mengenai adanya lowongan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Arab Saudi, dengan gaji 1.500 real atau setara enam juta rupiah per bulan.
Lantaran pihaknya terdesak kebutuhan ekonomi, M akhirnya memutuskan untuk mengikuti tawaran pekerjaan sebagai TKI tersebut. "Saya tahu dari sponsor, yang dikasih tahu teman-teman, yang datang ke rumah. Iya orang lombok. Iya kami datang ke rumahnya, katanya ada lowongan di Arab Saudi sebagai ART. Katanya bakal dapat gaji 1.500 real," ungkap M kepada awak media Selasa, (7/3/2023).
Pengalaman bekerja sebagai TKI di Arab Saudi, sebenarnya pernah dilakukan M beberapa tahun lalu. Sehingga, M tak bingung dengan adanya tawaran tersebut.
Namun bedanya, jika beberapa tahun lalu ia berangkat ke Arab Saudi melalui penyalur TKI yang terbilang resmi. Kini, ia merasa kaget ternyata biro penyalur TKI kali ini bermasalah.
"Saya gak tahu, tapi gimana ya, saya dapat dari sponsor, dikirim lewat agen ini. Iya gak tahu sama sekali (kalau agen ini bermasalah)," pungkas wanita berkurudung hitam itu (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi