Awas Narkoba disekitarmu

Dua Sekawan asal Kaliboto Kepergok Polisi Lumajang Edarkan Pil Koplo

Penulis : lumajangsatu.com -
Dua Sekawan asal Kaliboto Kepergok Polisi Lumajang Edarkan Pil Koplo
Dua sekawan pengedar pil koplo asal desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto.

Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang membekuk 2 pelaku pengedar pil dextro dan pil berlogo Y di Gardu Dusun Krajan I Rt 07 Rw 02 Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto. Pelaku atas nama Hariyanto Soesilo (23) Warga Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatsiroto dan Achmad Rozi (36) Warga Dusun Krajan Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto jam 19.30 Kamis, (05/03/2020).

Keduanya menunggu calon pembeli, petugas berhasil mengamankan barang-bukti (BB) sebuah tas plastik kresek hitam berisikan 21 plastik klip ukuran kecil yang berisi 9 butir pil warna kuning logo DMP. 4 plastik pil warna kuning dan pil warna putih logo Y serta uang tunai Rp. 110.000

“Jumlah keseluruhan pil warna kuning logo DMP berjumlah 189 butir sedangkan pil warna putih logo Y berjumlah 20 butir,” terang Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo.

Selanjutnya,sore itu kedua tesangka bersama barang bukti (BB) langsung digelandang ke Mapolres Lumajang guna menjalani proses hukumnya. Kepada petugas kedua tesangka berdalih, jika barang haram tersebut dibelinya dari salah satu temannya yang ada di wilayah Jember. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.