Lumajang (lumajangsatu.com) - Kinerja Tim Cobra Polres Lumajang di apresiasi Bupati Lumajang Thoriqul Haq. Langkah polisi melakukan razia dor to dor untuk mencari sepeda bodong dinilai sebgai upaya untuk memutus mata rantai penjualan sepeda illegal.
Bupati Thoriqul Haq
Polemik Assessment Kadis PU Lumajang, Ini Jawaban Cak Thoriq
Lumajang (lumajangsatu.com) - 9 posisi jabatan eselon 2 di Kabupaten Lumajang sedang di lelang. Proses assessment (penilaian) sedang berlangsung untuk menentukan siapa yang layak menjadi kepada dinas di lingkungan Pemkab Lumajang.
Bulan Ramadhan, Cak Thoriq Minta Tempat Karaoke di Lumajang Tutup
Lumajang (lumajangsatu.com) - H. Thoriqul Haq M.ML, Bupati Lumajang menghimbau tempat hiburan dan karaoke tutup selama bulan suci ramadhan. Sedangkan untuk warung-warung juga dihimbau tidak buka pada siang hari.
KONI Segera Ngomong ke Bupati Soal Tempat Relaksasi Atlet Puslatkab Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Anggaran dana Hibah Pembinaan Olah raga 2019 dari Pemerintah Lumajang ke KONI belum juga turun. Padahal persiapan untuk menghadapi kejuaraan multi event PORPROV 2019 sudah dilaksanakan.
Cak Thoriq Heran Videotron Milik Pemkab Lama Tidak Menyala
Lumajang (lumajangsatu.com) - Thoriqul Haq, Bupati Lumajang merasa heran videotron di KWT, depan Pemkab dan Pendopo mati. Cak Thoriq akan melakukan evaluasi apakah pengadaan videotron tersebut sudah benar atau tidak.
Tepati Janji, Cak Thoriq Tutup Jalan Jarit dari Angkutan Tambang Pasir
Lumajang (lumajangsatu.com) - Thoriqul Haq, Bupati Lumajang menepati janjinya pada warga Jarit Kecamatan Candipuro. Didampingi Basuni, Kasatpl PP, cak Thoriq menutup langsung jalan Jarit dari angkutan tambang pasir.
Cak Thoriq Beri Santunan Petugas Fogging yang Meninggal Saat Bekerja
Lumajang (lumajangsatu.com) - Thoriqul Haq, Bupati Lumajang memberikan santunan kepada keluarga Moh. Isnen (44) warga jalan Imam Suja'i kelurahan Jogotrunan. Pasalnya, korban meninggal saat bekerja melakukan fogging nyamuk di jalan Sastrodikoro Kelurahan Citrodiwangsan, Sabtu (02/02/2019)."Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Lumajang turut berduka dan kami memberikan sedikit santunan semoga meringkan beban keluarga yang ditinggalkan," ujar pria yang akrab disapa Cak Thoriq.Dari hasil keterangan dokter, Isnen meninggal dikarenakan serangan jantung. Kemungkinan, korban terlalu capek, karena korban dimata keluarga sangat gigih bekerja dan tak kenal lelah."Hasil pemeriksaan dokter, korban meninggal karena serangan jantung. Korban juga dikenal gigih bekerja," jelasnya.Prosedur fogging (pengasapan) nyamuk oleh Dinas Kesehatan sudah sesuai prosedur. Semua petugas fogging sudah mengenakan masker agar tidak keracunan."Kita memang giat-giatnya melakukan fogging. Dan semua petugas sudah sesuai prosedur menggunakan masker agar tidak keracunan," pungkasnya.(Yd/red)
Bupati Lumajang Tutup Jalan Jarit Bagi Truk Tambang Pasir dan Tak Bisa Ditawar
Lumajang (lumajangsatu.com) - Menyusul adanya tekanan dari sopir armada truk tambang pasir terhadap warga Desa Jarit dan Jugosari Kecamatan Candipuro membuka portal penutupan jalan desa. Bupati Lumajang, Thoriqul Haq menduga ada pelanggaran terhadap kesepakatan yang sudah diteken di panti PKK beberapa waktu lalu.
11 Poin Perbup 14 Cekik Pengusaha Hiburan Karaoke Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Thoriqul Haq, benar-benar ingin menciptakan Lumajang yang agamis. Keberadaan usaha karaoke yang dinilai berpotensi menjadi tempat maksiat langsung diatur ketat melalui Perbup nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke."Perbup ini untuk mengatur usaha karaoke yang ada di Lumajang. Kita ingin Lumajang jadi kota agamis," ujar Thoriqul Haq, Bupati Lumajang, Jum'at (15/02/2019).Pasal empat meyebutkan penyelenggaraan karaoke dalam peraturan ini yaitu berupa bilik atau kamar yang bukan merupakan fasilitas dari usaha restoran atau hotel dengan dipungut bayaran.Pasal lima sebagaimana dimaksud pasal empat mengetur usaha tempat hiburan karaoke memiliki 11 poin, yaitu :1. Tidak unutuk melakukan perjudian, perbuatan asusisila, peredaran dan pemakaian narkoba, serta tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.2. Tidak menfasilitasi pelanggan untuk mengkonsumsi minuman beralkohol di lokasi karaoke.3. Tidak menyediakan pemandu lagu atau menfasilitasi hadirnya pemandu lagu di dalam bilik atau kamar karaoke.4. Tidak menyediakan toilet di dalam bilik atau kamar karaoke.5. Memisahkan toilet laki-laki dan perempuan.6. Menggunakan lampu yang terang dan permanen.7. Menggunakan pintu kaca transparan penuh yang tembus pandang dari luar bilik atau kamar.8. Menggunakan CCTV di pintu masuk bilik atau kamar.9. Jam operasional karaoke, hari Senin-Jum'at mulai pukul 15.00-21.00 wib dan Sabtu-Minggu mulai pukul 13.00-22.00 wib.10. Tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan dan hari besar keagamaan lainnya.11. Dalam hal konsumen menggunakan fasilitas karaoke secara berkelompok, penyelenggaran karaoke wajib memastikan kelompok konsumen tersebut adalah keluarga yang membuktikan dengan formulir pengakuan keluarga."Malam ini Perbup ini akan langsung dikirim kepada pemilik usaha karaoke oleh Satpol PP," pungkasnya.(Yd/red)
Kalah Lawan Vision Vista, Cak Thoriq Langsung Terbitkan Perbup 14
Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah kalah dari Vision Vista di PTUN Surabaya, Bupati Lumajang Thoriqul Haq langsung mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup). Perbup nomor 14 Tahun 2019 mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke."Hari ini saya tanda tangani Perbup tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke," ujar Thoriqul Haq kepada sejumlah wartawan, Jum'at (15/02/2019).Setelah Perbup ditandatangani, petugas dari Satpol PP langsung mengantarkan surat kepada pemilik usaha karaoke. Bupati meminta pemilik ijin usaha karaoke untuk mematuhi aturan tersebut dan segera menyesuakan dengan baru itu."Malam ini juga Satpol PP akan mengirim surat pada pemilik usaha karaoke tengan Perbup nomor 14 2019," jalas polisti PKB itu.Jika pemilik ijin usaha tempat karaoke tidak mematuhi aturan maka akan diberikan surat peringatan satu sampai tiga. Jika sudah tiga kali dan masih melanggar, maka ijin usahanya akan dicabut."Jika tidak mematuhi aturan ini, akan diberikan surat peringtan satu sampai tiga. Jika tetap melanggar maka ijinnya akan dicabut," pungkasnya.(Yd/red)