Lumajang (lumajangsatu.com) - Sidang kasus perusakan hutan lindung Gunung Lemongan dengan nomor perkara 209/Pid.Sus/2018/PN Lmj atas nama terdakwa Parmanto bin Suroto alias Parman, akhirnya sampai pada babak putusan. Sidang yang digelar jam 17.15 wib. di Pengadilan Negeri Lumajang tersebut dihadiri oleh puluhan relawan Laskar Hijau dengan pengawalan ketat dari Polres Lumajang. Majelis hakim yang diketuai oleh Edwin Adrian, SH. MH. membacakan putusan setebal 61 halaman. Sementara itu terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya, Mahmud, SH. Dan dari pertimbangan majelis hakim, terdakwa Parmanto akhirnya divonis dengan 8 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah. Putusan ini berdasarkan atas pertimbangan karena terdakwa Parmanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perusakan di kawasan hutan lindung Gunung Lemongan petak 12 sesuai dengan dakwaan primer pasal 94 huruf a, Junto pasal 19 huruf a, UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman minimal 8 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal 10 milyar dan maksimal 100 milyar. vonis parmantoPutusan hakim berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Bambang Heru, SH. sebelumnya, dakwaan menggunakan subsider pasal 92 yang hanya menuntut terdakwa dengan penjara 5 tahun. Tapi kesaksian Asamo, orang yang disuruh dan dibayar oleh terdakwa Parmanto untuk membabat pohon dan membakar kawasan hutan lindung Gunung Lemongan, sangat menguatkan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Meskipun selama persidangan terdakwa Parmanto selalu menyangkal bahwa dirinya tidak pernah menyuruh Asamo untuk merusak apalagi membakar.
Gunung Lemongan
Inilah 4 Titik Rawan Kebakaraan Hutan dan Lahan di Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Perhutani dengan menggandeng pihak kepolisian, pemerintah daerah dan masyarakat menggelar Forum Grup Discussion (FGD). Kegiatan itu mengambil tema " Pentingnya menjaga alam dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).Muchlisin, Waka ADM Perhutani Lumajang menyatakan ada empat titik lokasi rawan kebakaran hutan dan lahan. Salah satunya yang paling luas adalah di kawasan lereng gunung Lemongan yang mencapai 2 ribu hektar lahan yang rawan kebakaran."Titik pertama di lereng gunung Lemongan dengan luasan sampai 2 ribu hektar. Alhamdulillah musim kemarau kali ini belum terjadi kebakaran," jelas Muchlisin, Rabu (29/08/2018).karhutlaTitik kedua berada di hutan Pasrujambe hingga kawasan lautan pasir B-29 Desa Argosari yang berbatasan dengan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Titik ketiga di Kecamatan Pronojiwo dan titik keempat di Kecamatan Candipuro.