Klakah - Masyarakat yang tinggal di sekitar Gunung Lemongan Kabupaten Lumajang Rabu siang (13/11) dikagetkan oleh suara mirip ledakan yang disertai gempa. Dari hasil pantauan relawan Laskar Hijau, ledakan dan gempa tersebut terasa di desa Sumberpetung, Kecamatan Ranuyoso, Desa Papringan dan Tegalrandu, Kecamatan Klakah, serta desa Salak, Kecamatan Randuagung pada jam 09.30 wib.
Gunung Lemongan
Kepulan Asap Membumbung Tinggi Sisi Utara Lereng Gunung Lemongan
Lumajang (lumajangsatu.com) - Kawasan lereng gunung Lemongan sisi utara kembali terlihat kepulan asap. Vegetasi semak-semak, ilalang dan pepohonan kecil kembali terbakar dan hangus dilalap si jago merah.
Sisi Utara Gunung Lemongan Kembali Terbakar
Lumajang (lumajangsatu.com) - Gunung Lemongan, di Kabupaten Lumajang terbakar lagi. Pantauan relawan Laskar Hijau, kebakaran terjadi di sisi utara, di salah satu dataran tinggi pegunungan Hyang ini. Tepatnya di atas desa Alun-Alun, kecamatan Ranuyoso.
Petugas Berjibaku Padamkan Api di Lereng Gunung Semeru
Lumajang (lumajangsatu.com) - Puncak musim kering dengan suhu yang sangat panas menimbulkan kebakaran disejumlah titik di jalur pendakian ke gunung Semeru. Kabakaran semak-semak kering mulai terjadi sejak tanggal 17 September 2019 dan terus dilakukan upaya pemadaman api oleh petugas dan relawan.
Melewati Ekstremnya Jalur Gunung Lemongan demi Sunrise yang Menawan
Lumajang (lumajangsatu.com) - Kepopuleran Gunung Lemongan memang nomor dua setelah Gunung Semeru di Lumajang. Namun gunung di Kecamatan Klakah itu juga menawarkan hal yang spesial. Salahsatunya, saat di puncak pada pagi hari, pendaki bisa menikmati pemandangan matahari terbit atau sunrise yang menawan.
Gusdurian se-Jatim Tandur Pohon dan Diskusi Gunung Lemongan
Lumajang (lumajangsatu.com) - Para penggerak Gusdurian yang berasal dari berbagai Kabupaten dan Kota di Jawa Timur mendaki sambil membawa bibit pohon dan alat tanam di Gunung Lemongan, Kabupaten Lumajang. Gusdurian sedang melakukan serangkaian kegiatan yang bertajuk "Rembug Jaringan Gusdurian Jawa Timur" di sekitaran Gunung yang tergolong unik di dunia ini.
Wisata Ranu Bedali Semakin Banyak Spot Selfie Menawan
Lumajang (lumajangsatu.com) - Wisata Ranu Bedali di Desa Ranu Bedali Kecamatan Ranuyoso erus berbenah. Pengelola dari Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) melengkapi sarana dan prasarana termasuk tempat spot selfie yang diminati oleh pengunjung."Alhamdulillah mas, saat libur panjang dan tahun baru tingkat kunjungan terus meningkat," ujar Yoyon, salah seorang pengelola, Kamis (03/01/2019).
Kakek Lunto Ditemukan Tewas di Hutan Lindung Gunung Lemongan Lumajang
Ranuyoso (lumajangsatu.com) - Lunto (90) warga Dusun Bringinan RT 22/ RW06 Desa Ranu Bedali ditemukan tewas di kawasan hutan lindung blok Pregi Petak 12 Gunung Lemongan, Desa Sumberpetung Kecamatan Ranuyoso, Rabu(21/11). Korban ditemukan kerabatnya saat menghilang 6 hari.
Obyek Wisata Ranu Klakah - Lumajang Terus Bersolek
Klakah (lumajangsatu.com) - Hijau pepohonan yang menari diterpa angin, kicau burung bersahut-sahutan, dan permukaan danau yang tenang dan bening menjadi pemandangan menyegarkan di tengah kejenuhan menghadapi hiruk-pikuk rutinitas. Keindahan makin sempurna seiring banyaknya fasilitas permainan yang ada di danau itu.
Terbukti Rusak Hutan Lindung, Ketua LMDH Diganjar 8 Tahun Penjara
Lumajang (lumajangsatu.com) - Sidang kasus perusakan hutan lindung Gunung Lemongan dengan nomor perkara 209/Pid.Sus/2018/PN Lmj atas nama terdakwa Parmanto bin Suroto alias Parman, akhirnya sampai pada babak putusan. Sidang yang digelar jam 17.15 wib. di Pengadilan Negeri Lumajang tersebut dihadiri oleh puluhan relawan Laskar Hijau dengan pengawalan ketat dari Polres Lumajang. Majelis hakim yang diketuai oleh Edwin Adrian, SH. MH. membacakan putusan setebal 61 halaman. Sementara itu terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya, Mahmud, SH. Dan dari pertimbangan majelis hakim, terdakwa Parmanto akhirnya divonis dengan 8 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah. Putusan ini berdasarkan atas pertimbangan karena terdakwa Parmanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perusakan di kawasan hutan lindung Gunung Lemongan petak 12 sesuai dengan dakwaan primer pasal 94 huruf a, Junto pasal 19 huruf a, UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman minimal 8 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal 10 milyar dan maksimal 100 milyar. vonis parmantoPutusan hakim berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Bambang Heru, SH. sebelumnya, dakwaan menggunakan subsider pasal 92 yang hanya menuntut terdakwa dengan penjara 5 tahun. Tapi kesaksian Asamo, orang yang disuruh dan dibayar oleh terdakwa Parmanto untuk membabat pohon dan membakar kawasan hutan lindung Gunung Lemongan, sangat menguatkan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Meskipun selama persidangan terdakwa Parmanto selalu menyangkal bahwa dirinya tidak pernah menyuruh Asamo untuk merusak apalagi membakar.