Gunung Lemongan

Masyarakat Diminta Waspada

Sekitar Gunung Lemongan Terdengar Ledakan dan Gempa Lokal

Klakah - Masyarakat yang tinggal di sekitar Gunung Lemongan Kabupaten Lumajang Rabu siang (13/11) dikagetkan oleh suara mirip ledakan yang disertai gempa. Dari hasil pantauan relawan Laskar Hijau, ledakan dan gempa tersebut terasa di desa Sumberpetung, Kecamatan Ranuyoso, Desa Papringan dan Tegalrandu, Kecamatan Klakah, serta desa Salak, Kecamatan Randuagung pada jam 09.30 wib.

Melewati Ekstremnya Jalur Gunung Lemongan demi Sunrise yang Menawan

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kepopuleran Gunung Lemongan memang nomor dua setelah Gunung Semeru di Lumajang. Namun gunung di Kecamatan Klakah itu juga menawarkan hal yang spesial. Salahsatunya, saat di puncak pada pagi hari, pendaki bisa menikmati pemandangan matahari terbit atau sunrise yang menawan.

Konservasi Lumajang

Gusdurian se-Jatim Tandur Pohon dan Diskusi Gunung Lemongan

Lumajang (lumajangsatu.com) - Para penggerak Gusdurian yang berasal dari berbagai Kabupaten dan Kota di Jawa Timur mendaki sambil membawa bibit pohon dan alat tanam di Gunung Lemongan, Kabupaten Lumajang. Gusdurian sedang melakukan serangkaian kegiatan yang bertajuk "Rembug Jaringan Gusdurian Jawa Timur" di sekitaran Gunung yang tergolong unik di dunia ini.

Wisata Lumajang

Wisata Ranu Bedali Semakin Banyak Spot Selfie Menawan

Lumajang (lumajangsatu.com) - Wisata Ranu Bedali di Desa Ranu Bedali Kecamatan Ranuyoso erus berbenah. Pengelola dari Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) melengkapi sarana dan prasarana termasuk tempat spot selfie yang diminati oleh pengunjung."Alhamdulillah mas, saat libur panjang dan tahun baru tingkat kunjungan terus meningkat," ujar Yoyon, salah seorang pengelola, Kamis (03/01/2019).

Kasus Kriminal Lumajang

Terbukti Rusak Hutan Lindung, Ketua LMDH Diganjar 8 Tahun Penjara

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sidang kasus perusakan hutan lindung Gunung Lemongan dengan nomor perkara 209/Pid.Sus/2018/PN Lmj atas nama terdakwa Parmanto bin Suroto alias Parman, akhirnya sampai pada babak putusan. Sidang yang digelar jam 17.15 wib. di Pengadilan Negeri Lumajang tersebut dihadiri oleh puluhan relawan Laskar Hijau dengan pengawalan ketat dari Polres Lumajang. Majelis hakim yang diketuai oleh Edwin Adrian, SH. MH. membacakan  putusan setebal 61 halaman. Sementara itu terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya, Mahmud, SH. Dan dari pertimbangan majelis hakim, terdakwa Parmanto akhirnya divonis dengan 8 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah. Putusan ini berdasarkan atas pertimbangan karena terdakwa Parmanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perusakan di kawasan hutan lindung Gunung Lemongan petak 12 sesuai dengan dakwaan primer pasal 94 huruf a, Junto pasal 19 huruf a, UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman minimal 8 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal 10 milyar dan maksimal 100 milyar. vonis parmantoPutusan hakim berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Bambang Heru, SH. sebelumnya, dakwaan menggunakan subsider pasal 92 yang hanya menuntut terdakwa dengan penjara 5 tahun. Tapi kesaksian Asamo, orang yang disuruh dan dibayar oleh terdakwa Parmanto untuk membabat pohon dan membakar kawasan hutan lindung Gunung Lemongan, sangat menguatkan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Meskipun selama persidangan terdakwa Parmanto selalu menyangkal bahwa dirinya tidak pernah menyuruh Asamo untuk merusak apalagi membakar.