Kasus Kriminal Lumajang

Terbukti Rusak Hutan Lindung, Ketua LMDH Diganjar 8 Tahun Penjara

Penulis : lumajangsatu.com -
Terbukti Rusak Hutan Lindung, Ketua LMDH Diganjar 8 Tahun Penjara
Parmanto, Ketua LMDH divonis 8 tahun penjara oleh majlis hakim PN Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sidang kasus perusakan hutan lindung Gunung Lemongan dengan nomor perkara 209/Pid.Sus/2018/PN Lmj atas nama terdakwa Parmanto bin Suroto alias Parman, akhirnya sampai pada babak putusan. Sidang yang digelar jam 17.15 wib. di Pengadilan Negeri Lumajang tersebut dihadiri oleh puluhan relawan Laskar Hijau dengan pengawalan ketat dari Polres Lumajang.

Majelis hakim yang diketuai oleh Edwin Adrian, SH. MH. membacakan  putusan setebal 61 halaman. Sementara itu terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya, Mahmud, SH. Dan dari pertimbangan majelis hakim, terdakwa Parmanto akhirnya divonis dengan 8 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah.

Putusan ini berdasarkan atas pertimbangan karena terdakwa Parmanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perusakan di kawasan hutan lindung Gunung Lemongan petak 12 sesuai dengan dakwaan primer pasal 94 huruf a, Junto pasal 19 huruf a, UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman minimal 8 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal 10 milyar dan maksimal 100 milyar.
vonis parmantovonis parmanto
Putusan hakim berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Bambang Heru, SH. sebelumnya, dakwaan menggunakan subsider pasal 92 yang hanya menuntut terdakwa dengan penjara 5 tahun. Tapi kesaksian Asamo, orang yang disuruh dan dibayar oleh terdakwa Parmanto untuk membabat pohon dan membakar kawasan hutan lindung Gunung Lemongan, sangat menguatkan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Meskipun selama persidangan terdakwa Parmanto selalu menyangkal bahwa dirinya tidak pernah menyuruh Asamo untuk merusak apalagi membakar.

Baca juga : Bersinergi, Komisi A dan Diskominfo Lumajang Serap Aspirasi FKWL

Ada teori kehendak dan hukum kausalitas antara terdakwa Parmanto dengan saksi Asamo, bahwa tindakan terdakwa Parmanto menyuruh dan membayar Asamo untuk membabati tanaman konservasi yang ditanam oleh Laskar Hijau di kawasan hutan lindung Gunung Lemongan memenuhi unsur kesengajaan karena terdakwa tahu dan sadar telah menyuruh atau memerintah dan mengorganisir orang lain untuk merambah hutan lindung dengan tujuan komersil yakni untuk dijadikan kebun sengon.

Pertimbangan ini juga justru dikuatkan oleh kesaksian dari Saksi Meringankan (_Adecharge_) Munif, yang menyatakan bahwa terdakwa Parmanto adalah ketua LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan), artinya terdakwa Parmanto mengetahui betul bahwa kawasan yang dirusaknya tersebut adalah benar-benar kawasan hutan lindung yang selama ini secara sah dikelola oleh Laskar Hijau. Sedangkan kawasan yang boleh dikelola oleh LMDH adalah hutan produksi.

Di pihak lain, A'ak Abdullah Al-Kudus selaku Ketua Laskar Hijau memberi apresiasi terhadap majelis hakim yang diketuai oleh Edwin Adrian, SH. MH. karena putusan yang dibuatnya sesuai dengan rasa keadilan semua relawan Laskar Hijau yang selama ini selalu diteror oleh para perusak hutan. "Atas nama Laskar Hijau saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas putusan ini," tegas A'ak.

Sepanjang sejarah perusakan hutan lindung di Gunung Lemongan, baru kali ini pelaku perusakan diproses secara hukum dan diganjar hukuman berat. Masih banyak pelaku perusakan di hutan lindung Gunung Lemongan yang saat ini bebas berkeliaran dan bahkan tetap melakukan perusakan meskipun sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib, salah satunya seorang notaris ternama di Kabupaten Lumajang.(LH/red)

Editor : Redaksi

Cegah Potensi Kecelakaan

PT KAI dan Dishub Lumajang Tutup Perlintasan Kereta Api Liar

Lumajang Sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan transportasi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, menutup beberapa perlintasan liar yang tidak dilengkapi palang pintu atau penjagaan. Langkah tersebut diambil demi mengurangi risiko kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan.

Semakin Diminati

26 Ribu Warga Telah Berkunjung dan Manfaatkan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Lumajang

Lumajang - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lumajang semakin mengukuhkan posisinya sebagai pusat layanan terpadu yang diminati masyarakat. Terbukti, hingga saat ini, total kunjungan ke MPP tersebut telah mencapai 26.114 pengunjung. Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat Lumajang dalam memanfaatkan layanan yang tersedia untuk berbagai kebutuhan administratif, mulai dari perizinan, kependudukan, kesehatan, hingga layanan lainnya.

Hindari Berita Hoax

Diskominfo Ajak Warga Selektif Terima Informasi Jelang Pilkada Lumajang 2024

Lumajang - Seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menerima dan menyebarluaskan informasi. Terutama menjelang Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Lumajang 2024, semakin banyak informasi yang tidak jelas sumbernya dan bisa disebut sebagai informasi hoax. Di era digitalisasi seperti sekarang ini, berita Hoaks masih menjadi persoalan serius.

Lewat Kegiatan UKW

DPRD Lumajang Siap Support Peningkatan Kapasitas dan Profesionalitas Wartawan

Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang memberikan dukungan penuh atas peningkatan kapasitas dan profesionalitas wartawan di Lumajang. Hal itu terlihat dari pemberian bantuan dana hibah untuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lumajang lewat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kegiatan UKW bekerjasama dengan Unitomo sebagai lembaga pengujinya.