Kasus Kriminal Lumajang

Terbukti Rusak Hutan Lindung, Ketua LMDH Diganjar 8 Tahun Penjara

Penulis : lumajangsatu.com -
Terbukti Rusak Hutan Lindung, Ketua LMDH Diganjar 8 Tahun Penjara
Parmanto, Ketua LMDH divonis 8 tahun penjara oleh majlis hakim PN Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sidang kasus perusakan hutan lindung Gunung Lemongan dengan nomor perkara 209/Pid.Sus/2018/PN Lmj atas nama terdakwa Parmanto bin Suroto alias Parman, akhirnya sampai pada babak putusan. Sidang yang digelar jam 17.15 wib. di Pengadilan Negeri Lumajang tersebut dihadiri oleh puluhan relawan Laskar Hijau dengan pengawalan ketat dari Polres Lumajang.

Majelis hakim yang diketuai oleh Edwin Adrian, SH. MH. membacakan  putusan setebal 61 halaman. Sementara itu terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya, Mahmud, SH. Dan dari pertimbangan majelis hakim, terdakwa Parmanto akhirnya divonis dengan 8 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah.

Putusan ini berdasarkan atas pertimbangan karena terdakwa Parmanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perusakan di kawasan hutan lindung Gunung Lemongan petak 12 sesuai dengan dakwaan primer pasal 94 huruf a, Junto pasal 19 huruf a, UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman minimal 8 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal 10 milyar dan maksimal 100 milyar.
vonis parmantovonis parmanto
Putusan hakim berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Bambang Heru, SH. sebelumnya, dakwaan menggunakan subsider pasal 92 yang hanya menuntut terdakwa dengan penjara 5 tahun. Tapi kesaksian Asamo, orang yang disuruh dan dibayar oleh terdakwa Parmanto untuk membabat pohon dan membakar kawasan hutan lindung Gunung Lemongan, sangat menguatkan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Meskipun selama persidangan terdakwa Parmanto selalu menyangkal bahwa dirinya tidak pernah menyuruh Asamo untuk merusak apalagi membakar.

Baca juga : Bersinergi, Komisi A dan Diskominfo Lumajang Serap Aspirasi FKWL

Ada teori kehendak dan hukum kausalitas antara terdakwa Parmanto dengan saksi Asamo, bahwa tindakan terdakwa Parmanto menyuruh dan membayar Asamo untuk membabati tanaman konservasi yang ditanam oleh Laskar Hijau di kawasan hutan lindung Gunung Lemongan memenuhi unsur kesengajaan karena terdakwa tahu dan sadar telah menyuruh atau memerintah dan mengorganisir orang lain untuk merambah hutan lindung dengan tujuan komersil yakni untuk dijadikan kebun sengon.

Pertimbangan ini juga justru dikuatkan oleh kesaksian dari Saksi Meringankan (_Adecharge_) Munif, yang menyatakan bahwa terdakwa Parmanto adalah ketua LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan), artinya terdakwa Parmanto mengetahui betul bahwa kawasan yang dirusaknya tersebut adalah benar-benar kawasan hutan lindung yang selama ini secara sah dikelola oleh Laskar Hijau. Sedangkan kawasan yang boleh dikelola oleh LMDH adalah hutan produksi.

Di pihak lain, A'ak Abdullah Al-Kudus selaku Ketua Laskar Hijau memberi apresiasi terhadap majelis hakim yang diketuai oleh Edwin Adrian, SH. MH. karena putusan yang dibuatnya sesuai dengan rasa keadilan semua relawan Laskar Hijau yang selama ini selalu diteror oleh para perusak hutan. "Atas nama Laskar Hijau saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas putusan ini," tegas A'ak.

Sepanjang sejarah perusakan hutan lindung di Gunung Lemongan, baru kali ini pelaku perusakan diproses secara hukum dan diganjar hukuman berat. Masih banyak pelaku perusakan di hutan lindung Gunung Lemongan yang saat ini bebas berkeliaran dan bahkan tetap melakukan perusakan meskipun sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib, salah satunya seorang notaris ternama di Kabupaten Lumajang.(LH/red)

Editor : Redaksi

Diperkirakan Sudah 91,80 Persen

Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Lumajang - Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur terus mempercepat proses pembangunan Dam Boreng. "Secara keseluruhan kegiatan dari rencana kumulatif 91,80 persen realisasi sampai dengan 15 Desember 2024 86,12% jadi ada keterlambatan sekitar 5%," ungkap Annas Wibowo PPK Pekerjaan Rehabilitasi Dam Boreng dari Dinas PU SDA Prov. Jatim saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.