Jakarta (lumajangsatu.com) - Kemenangan paslon Capres/Cawapres Joko Widodo - Ma'ruf Amin hasil rekapitulasi KPU Pusat didapt dari 21 provinsi di Indonesia. Sedangkan Paslon urut 2, Prabowo - Sandi hanya 13 provinsi.
Paslon nomer urut satu, Jokowi-Amin memperoleh suara 85.607.362. Sedangkan Paslon nomer urut 2, Prabowo - Sani meraih 68.650.239 suara.
Baca juga: Dok..! KPU Tetapkan Jokowi - Amin Pemenang Pilpres 2019
BACA JUGA : Dok..! KPU Tetapkan Jokowi - Amin Pemenang Pilpres 2019
Jokowi Amin menang telak di Provinsi Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua.
Baca juga: Deklarasi Lumajang Damai, dari Kaki Semeru Untuk Indonesia
Kemudian Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung. Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah.
Sedangkan paslon urut 2 hanya mampu menang di 13 provinsi. Tim pemenangan Prabowo Sandi bisa mengajukan sengketa hasil Pilpres ini ke MK. Jika dalam tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengujian keberatan penetapan hasil Pemilu ke MK, tidak ada sengketa yang diajukan, maka KPU dapat menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2024.
Baca juga: Istri Linmas Pulo Meninggal Jaga TPS Bingung Masa Depan Anaknya
Mari kita jadikan Pemilu 2019 menuju Indonesia menjadi kekuatan baru di mata dunia. (ls/red)
Editor : Redaksi