Oknum Reskrim Polsek Klakah Palsukan BAP Kasus Pencurian Kayu Sengon

lumajangsatu.com

Baca juga: Tahun 2015, Saatnya Bersatu Jadi Terbaik Rek!

Lumajang(lumajangsatu.com)- Dugaan pemalsuan tanda tangan berita acara pemeriksaan (BAP) tindak pidana pencurian kayu sengon di Desa Duren kecamatan Klakah, terungkap dalam sebuah persidangan di PN Lumajang, Kamis (31/10/2013). Khurul Fathoni, mengaku BAP dalam kasus pencurian kayu sengon yang menyebutkan dirinya sebagai saksi adalah palsu.

"Saya sama sekali tidak dimintai keterangan apalagi tanda tangan, kok tiba-tiba dipanggil menjadi saksi dan juga ada BAP atas nama saya dan tanda tangannya," Ujar Fathoni usai memberikan kesaksian dalam persidangan.

Sebagai warga Negara yang baik, dia tetap datang dan memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, ia tidak menerima BAP yang ada dalan tuntutan kepada terdakwa. "Majlis Hakim menggunakan keterangan saat persidangan bukan seperti BAP," Terang Bos Memo Timur biro Lumajang itu.

Terkait dengan penipuan tersebut, ia mengaku akan melapor kepada Propam Polres atas ulah salah satu oknum Reskrim Polsek Klakah. "Kita akan laporkan ke Propam atas ulah oknum Reskrim Polsek Klakah, agar menjadi pelajaran bagi yang lainnya jika dalam memeriksa sebuah perkara tidak menggunakan segala cara" Imbuhnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru