Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang akan menetapkan calon legislatif (caleg) terpilih, Kamis (4/7/2019). Nama-nama yang berhak menduduki kursi DPRD Lumajang periode 2019-2024 itu ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka.
Ketua KPU Lumajang, Yuyun Baharita mengatakan, jadwal penetapan ini mengacu pada BPRK (Buku Register Perkara Konstitusi). Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan BPRK itu pada Senin (1/7) lalu.
Baca juga: Komisi B DPRD Minta Ada Sinkronisasi Pembayaran Tiket Masuk Wisata Tumpak Sewu Semeru Lumajang
Dari daftar di BPRK itu, tidak terdapat adanya gugatan dari caleg di Lumajang. Sehingga sesuai aturan, KPU bisa menetakan caleg terpilih.
“Kalau ngomong isu lokal, faktual di lapangan, (Lumajang) tidak ada gugatan. Tapi kita tetap, sebelum penetapan harus mengacu pada data kongrit,” ujarnya.
Baca juga: Komisi C DPRD Lumajang Lakukan Hitungan Kasar Potensi PAD Parkir Pinggir Jalan
Sesuai aturan, minimal 3 hari setelah BPRK itu muncul, KPU baru boleh menggelar pleno untuk penetapan caleg terpilih tersebut. “Kita cari posisi aman di tanggal 4 Juli melakukan penetapan,” ucap Yuyun.
Ia menambahkan, semua daerah juga wajib mengacu pada regulasi yang ada itu. Walaupun dari segi faktual tidak ada gugatan dari caleg di daerah itu.
Baca juga: Dianggarkan 500 Juta, DPRD Lumajang Dorong Perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial-DTKS
“Semua daerah sama, tinggal tanggalnya saja yang beda. Kalau tanggalnya variatif,” pungkasnya. (nr/ls/red)
Editor : Redaksi