Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML., menyaksikan penandatanganan Review Zonasi TNBTS di Ditjen KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Penandatanganan itu didahului Pembahasan untuk menelaah usulan dari berbagai daerah. Pembahasan tersebut dipimpin oleh Direktur Jebderal KSDAE Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Ir. Wiratno, M. Sc.
Baca juga: Berpura-pura Bertamu, Maling Motor Diringkus Polsek Tempeh Lumajang
Ia menyetujui review Zonasi TNBTS sepanjang perubahan zonasi tersebut dapat memberi manfaat terhadap ekonomi dan ekologi di masyarakat sekitar kawasan TNBTS, baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk desa yang berbatasan langsung khususnya Desa Ranupani dan desa penyangga.
Dalam kesempatan itu, Dirjen KSDAE Kementerian LHK, menandatangani persetujuan dokumen Revisi Zonasi TNBTS.
Baca juga: PWI Lumajang Gelar Konferensi Pilih Nahkoda Periode 2024-2027
Di pihak lain, Bupati Lumajang, yang akrab disapa dengan panggilan, Cak Thoriq, berharap, persetujuan Riview Zonasi TNBTS, dapat meningkatkan pariwisata dan pelestarian alam Desa Ranupani.
Sebelumnya, tanggal 1 Juli 2019 telah dilakukan Konsultasi publik di Hotel Pelangi Malang, dengan mengakomodir 17 usulan dari Kabupaten Lumajang untuk perubahan zonasi.
Baca juga: Reaktualisasi Sumpah Pemuda di Era Kemerdekaan
Pihak TNBTS mempunyai Rencana Zonasi untuk kawasannya, dan bisa direview untuk menyesuaikan kondisi dan mengakomodir kebutuhan masyarakat dan stakeholder.
Riview zonasi TNBTS dilakukan 2019, dengan beberapa tahapan, yaitu Focus Group Discussion (FGD), konsultasi publik, dan akhirnya, persetujuan oleh Dirjen KSDAE kementrian LHK. (hms/ls./red)
Editor : Redaksi