Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq yang akrab disapa Cak Thoriq memenuhi undangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), di Ruang Rapat Brawijaya Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis (11/7/2019).
Bupati Lumajang menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh KPK selama kurang dari dua jam.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Rilis Humas Pemkab Lumajang, Usai menjalani pemeriksaan, Bupati Lumajang, yang akrab disapa dengan panggilan, Cak Thoriq itu, menyampaikan, bahwa undangan tersebut bukan terkait kasus korupsi, namun hanya terkait dengan pemeriksaan rutin atau sekadar mengklarifikasi harta kekayaan yang di miliki pada periode 4 Januari 2018 - 11 Juli 2019.
Cak Thoriq mengungkapkan, bahwa harta kekayaannya saat ini berkurang Rp. 895.509.116,-. Sebelumnya harta yang dimilikinya sebesar Rp. 9.247.000.000 sekarang menjadi Rp. 8.351.490.884.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Semua pejabat yang masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN yang dimilikinya, agar patuh terhadap jadwal pelaporan serta menyampaikan laporan kekayaan yg dimiliki dengan jujur, transparan dan akuntabel," kata Cak Thoriq.
menurutnya, LHKPN merupakan laporan tahunan daftar harta kekayaan yang wajib di laporkan oleh PNS maupun Pejabat Negara, yang telah memenuhi kriteria wajib lapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Pemeriksaan klarifikasi atas LHKPN tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK dalam pencegahan korupsi. (hms/ls/red)
Editor : Redaksi