Lumajang (lumajangsatu.com) - Seorang Pemuda warga Dusun Krajan Desa/Kecamatan Pasrujambe, Dodik Dwi Tofan Rizal (25) harus diamankan petugas. Pasalnya, pemuda satu ini kerap menjual belikkan secara bebas obat keras berbahaya untuk teler sebagai penganti miras, padahal sangat berbahaya bagi kesehatan.
Informasi Dihimpun di Mapolres, Kamis (25/7/2019). Dodik diamankan dirumahnya jam 10.00WIB, Rabu (23/7/2019) kemarin. Ditemukan 56 butir pil koplo serta uang hasil penjualan pil koplo sejumlah Rp. 1.575.00. barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Mapolres Lumajang beserta tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengaku sebuah fenomena luar biasa masalah narkoba dilumajang. hampir tiap hari kami tangkap. perlu ada kerjasama semua pihak untuk menghilangkan narkoba dilumajang.
Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader
"Dimulai dari keluarga, lingkungan dan sekolah bersama-sama menjaga pengaruh narkoba. jangan kasih ruang sedikitpun untuk narkoba," ungkapnya.
Kapolres tidak akan bosan-bosan untuk mengungkap dan menangkap transaksi narkoba diwilayah Lumajang tanpa pandang bulu karena saya ingin generasi penerus bangsa tidak dirusak oleh narkoba. "Saya minta Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito untuk terus membasmi para pengedar yang tak mau jera dan menghentikan aktifitasnya.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Pantau Perbaikan Jalan Ranubedali–Tegalsono dan Wonoayu–Wates Wetan
Pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. Dia terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar. (res/ls/red)
Editor : Redaksi