Lumajang (lumajangsatu.com) - Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan 230 butir pil koplo dari seorang tersangka atasa nama Ahmad Arianto (19) warga Dusun Kayu Enak Desa Kandang Tepus Kecamatan Senduro. Dia ditangkap dirumahnya dan ditemukan barang bukti berupa pil koplo dan uang tunai sejumlah Rp. 150.000.
Adanya barang bukti tersebut, sudah cukup membuat tersangka Ahmad untuk diseret kejeruji besi. Untuk selanjutnya barang bukti diamankan ke Mapolres Lumajang beserta pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Lumajang Tandatangani Dokumen Berita Serah Terima Operasional Gerbang Bromo Tengger Semeru Senduro
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengatakan, dirinya meminta generasi muda menjauhi narkoba. Karena, masa depan kalian dan Indonesia pasti hancur kalau sudah terjerat narkoba.
"Sebagai pemuda, harus siap jatuh bangun dalam meraih cita-cita. janganlah sebuah kegagalan membuat jadi patah semangat dan kemudian melarikan diri ke narkoba. Kesenangan saat mengkonsumsi narkoba hanyalah fatamorgana belaka," ungkap Arsal, pria lulusan akademi kepolisian tahun 1998 yang juga sebagai inisiator terbentuknya Tim Cobra Polres Lumajang.
Arsal akan terus mengkampanyekan perang terhadap kartel obat-obatan terlarang di wilayah Lumajang. Dia akan terus tangkap siapa saja yg berada di lingkaran hitam kartel obat obatan terlarang di wilayah lumajang.
Baca juga: Satreskoba Polres Lumajang Tangkap Pengedar Sabu di Warung Billiard
"Silahkan para pelaku untuk menghentikan perbuatan nya, atau jika tidak maka bersiaplah untuk merayakan hari raya di balik jeruji besi," tutup Kapolres.
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH mengaku sesuai perintah Kapolres akan terus kejar para pengedar Narkoba. Dirinya ingin lumajang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Baca juga: Penataan Kawasan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Bisa Tingkatkan Ekonomi Warga Sekitar
"Bagi masyarakat yang mengetahui tentang pengedar narkoba di wilayahnya, laporkan kepada kami. Pelapor akan kami rahasikan identitasnya," ujar Priyo.
Pelaku i melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar rupiah. (res/ls/red)
Editor : Redaksi