Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim kuasa hukum Basuki Rakhmad, ternyata tidak melaporkan Bupati Lumajang saja. Namun, dalam laporan pencemaran nama baik itu disebutkan dan kawan kawan (Dkk).
Abdul Rohim, kuasa hukum Basuki Rakhmad menyatakan Dkk bisa meliputi orang yang mebuat video dan menyebarkan video. Tim kuasa hukum Basuki dalam laporan pencemaran nama baik berpatokan pada video yang diunggah di youtube LUMAJANGTV.
Baca juga: Satreskoba Polres Lumajang Tangkap Pengedar Sabu di Warung Billiard
"Laporan kami disitu bapak Thoriqul Haq Dkk. Bahasa dan kawan kawan ini, adalah kawan-kawan yang menyebarluaskan youtube tersebut dan yang membuat," ujar Abdul Rohim kepada Lumajangsatu.com, Rabu (07/08/2019).
Para pembuat youtube dan penyebarnya diduga melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 yang menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Baca juga: Gus Rozi Pemuda Asal Rowokangkung Terpilih sebagai Pemuda Pelopor Lumajang Bidang Pendidikan
Sementara itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq meminta kepada pelapor agar tidak mencabut laporannya. Cak Thoriq ingin tahu siapa yang bohong dan mencemarkan nama baik dengan melanjutkan proses hukum.
Soal akun youtube LUMAJANGTV, cak Thoriq mengaku akun tersebut bukan miliknya pribadi atau akun resmi Pemkab Lumajang. Akun resmi pemkab dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Baca juga: Ponpes Darul Muhajirin Wonokerto Lumajang Lolos Eco Pesantren Tingkat Jatim
"LUMAJANGTV bukan milik saya secara pribadi atau akun resmi Pemkab Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi