Lumajang (lumajangsatu.com) - Masih banyaknya masyarakat belum paham tentang regulasi penyiaran dan penggunaan frekuensi publik. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengajak mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi Penyiaran Islam (FDKI) Institut Agama Islam (IAI) Syarifuddin jadi ujung tombak mewakili masyarakat untuk pengawasi.
"Mahasiswa harus jadi bagian dalam mengawasi ruang publik yakni frekuensi bisa disalah gunakan oleh lembaha penyiaran," kata Ketua KPID Jatim, Afif Amrullah di Aula IAI Syarifuddin, Kamis (22/8/2019).
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Menurut dia, banyak sekali lembaga penyiaran komunitas atau swasta melanggar dan dilaporkan ke masyarakat. Pihaknya, melakukan kajian dan temuan untuk menjadi rekomendasi dalam ketentuan syarat dari penyiaran penggunaan frekuensi publik.
"KIta koordinasi dengan Balai Monitoring Frekuensi yakni Balmon," paparnya.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
KPID juga sering mendapat laporan penggunaan frekuensi penyiaran swasta dan menutupnnya. Bahkan, ada konten yang disajikan lembaga penyiaran tidak sesuai dengan etika, mengandung pronografi dan SARA.
"Tentu melanggar hal demikian kami meminta dihentikan," jelasnya.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Wakil Rektor I IAI Syarifuddin, Dr. Mashuri mengaku dengan hadirnya KPID sangat bagus dalam menambah pengetahuan mahasiswa tentang penyiaran dan regulasinya.
"Bagi kami ini kesempat luar biasa, KPID hadir di kampus kami, memberikan sesuatu yang penting bagi mahasiswa untuk disampaikan ke masyarakat," jelasnya. (ls/red)
Editor : Redaksi