Lumajang (lumajangsatu.com) - Kabupaten Lumajang diakhir tahun 2019 bulan Desember akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 158 Desa. Saat ini, tahapannya sampai pada verifikasi kelengkapan berkas dan segera penetapan bakal calon.
Namun, masih ada sejumlah Desa yang menyisakan sengketa proses Pilkades. Salah satunya adalah Desa Sumberejo Kecamatan Candipuro. Pasalnya, 3 calon mengirimkan surat tembusan ke Bawaslu Kabupaten Lumajang tentang penolakan salah satu bakal calon Bowo Prayitno yang dianggap terlambat dalam menyerahkan berkas rekom inspektorat.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Surat yang ditujukan kepada Panitia Pilkades dengan tembusan Bawaslu dibuat oleh tiga bakal calon lainnya. Yakni Suparto, Hendriq Indra Gunawan dan Nora Lovi Maulita.
H. Amin Shobari SH, Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang menyatakan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan Pilkades serentak 2019. Dalam UU nomor 6 2014, Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa dan Perbup Lumajang nomor 45 tahun 2019 perubahan atas Perbup nomor 23 tahun 2013 tidak diatur secara tegas lembaga mana yang berhak memutus sengketa proses Pilkades.
"Saya baca sejumlah aturan, tidak ditemukan lembaga mana yang berhak memutus sengketa proses Pilkades," terangnya.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Jika terjadi sengketa seperti di Desa Sumberejo, maka Bawaslu hanya menyarankan agar calon Kades mengajukan keberatan pada panitia pemilihan Kepala Desa. Sesuai Perbub 45 tahun 2019 pasal 14 huruf E dan F, penitia pemilihan memiliki tugas menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan.
Dengan surat keberatan yang diajukan oleh bakal calon akan menjadi pertimbangan bagi Panitia Pilkades untuk menetapkan atau tidak menetapkan bakal calon yang mendaftar. Apabila terbukti ada bakal calon kepala Desa yang proses pendaftarannya tidak memenuhi persyaratan atau prosedur.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
"Sengketa proses Pilkades bisa diajukan kepada panitia. Tentunya akan jadi acuan panitia untuk menetapkan atau tidak menetapkan," jelas alumni STI Jenderal Sudirman Lumajang itu.
Lebih lanjut Amin menjelaskan, untuk sengketa hasil Pilkades/hasil perolehan suara berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 pasal 37 ayat 6 yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa adalah Bupati. "Kalau sengketa hasil Pilkades atau hasil suara adalah Bupati," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi