Lumajang (lumajangsatu.com) - Wira Hariyanto warga Yosowilangun ditangkap Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang karena kepemilikan 1.932 butir pil Koplo dalam berbagai berbagai jenis yang sudah di kemas dalam kemasan ekonomis.
Rilis yang dikeluarkan Mapolres Lumajang, Rabu (25/9/2019), Warga Dusun Tunjungrejo Kidul Desa Tunjungrejo ditangkap dirumahnya. Dari pengeledahan Barang bukti berupa 1832 butir pil warna putih logo 'Y', 110 butir pil warna kuning logo 'DMP' dan uang hasil penjualan Pil Koplo sebesar Rp. 50.000 diamankan oleh petugas.
Baca juga: Dua Pemuda Penjual Pil Koplo Diringkus Polres Lumajang
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban menagatakan, barang bukti ditemukan kali inidari tangan pelaku sudah dikemas dalam paket ekonomis dan siap edar. Ribuan Butir Pil Koplo yang sudah dalam bentuk kemasan tersebut diamankan di Mapolres Lumajang bersama tersangka untuk menjalani beberapa pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Januari Hingga September 2022, Ada 106 Tersangka Pelaku Narkoba di Lumajang
"Saya berjanji akan terus mengejar pelaku peredaran obat obatan terlarang yang dapat merusak generasi penerus bangsa" ungkap Arsal.
Kasat Reserse Narkoba AKP Ernowo menabahkan, tersangka dikenakan pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.
Baca juga: Kurir Asal Desa Tempeh Lor Dibekuk Polres Lumajang, Edarkan Pil Koplo
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, pelaku diancaman pidana maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal sebanyak 1 Milyar Rupiah," ujar Ernowo. (res/ls/red)
Editor : Redaksi