Lumajang (lumajangsatu.com) - Dua politisi perempuan DPRD Lumajang dari Fraksi PKB menolak masuk dalam jajaran pimpinan Komisi. Hal ini dikarenakan alasan kesenioran dan kesibukan.
Hj.Umi Kulsum tidak mau jadi pimpinan komisi D sebagai Wakil Ketua lantaran masih ada seniornya. Sehingga Sugianto yang mantan ketua komisi D rangkap jabatan sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD.
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
"Maaf saya tidak bersedia, lebih baik diserahkan ke senior yakni Pak Sugianto," paparnya.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
Penolakan yang sama disampaikan Hj. Surati di Komisi C yang awalnya diusulkan sebagai Sekretaris Komisi digantikan oleh Faruq Qotibi. "Maaf, saya masih keberatan," ujar politisi perempuan asal Kecamatan Tekung.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
Ketua DPRD Lumajang, Anang Ahmad Syaifudin mengaku tidak mempersoalkan asalkan yang mengantikan meneriman. "Tidak ada masalah," jelasnya. (ls/red)
Editor : Redaksi