Proses Penyidikan Polres

Berkas Kasus Investasi Bodong Umi Salma Diserahkan ke Kejaksaan Lumajang

lumajangsatu.com
Berkas Umi Salma diserahkan ke kejaksaan Lumajang. ( polres)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang beberapa bulan lalu menangani kasus Mekanisme Ponzi yang diterapkan Umi salmah dalam mengelola investasinya. Umi Salmah warga De/sa Sentul Kecamatan Sumbersuko dan anak-anaknya dijebloskan ke tahanan karena berbagai penipuan yang dilakukannya.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan, Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, berkas pemeriksaan kami serahkan kepada kejaksaan untuk dilanjutkan ke ranah persidangan.

Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot

"Terbukti umi salmah menjalankan sistem Ponzi dalam penipuannya," ungkapnya pada wartawan, Rabu (23/10/2019).

Masih kata Kapolres, Yang terpenting,  dia berharap masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Lumajang belajar dari kasus Umi Salmah. Jika ingin berinvestasi, jangan sampai terjerumus dalam investasi bodong seperti milik Umi Salmah ini. J

Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA

"angan mudah percaya janji manis bunga yang tinggi dan tak masuk nalar. Saya berharap kasus investasi bodong milik Umi Salmah ini adalah kasus terakhir di Indonesia” ungkap Arsal putra asli makassar tepatnya dari kota Kalosi.

Ratusan masyarakat Lumajang menjadi korban penipuan Umi salmah dan anak-anaknya dan kerugian yang diderita mulai dari puluhan juta hingga milyaran rupiah, nominal yang cukup fantastis jika dibeberkan satu persatu tindak penipuannya.

Baca juga: Tengahi Konflik Pengelolaan Tumpak Sewu, Komisi B DPRD Lumajang Dorong Mekanisme Perjanjian Kerja Sama

Untuk Kasus penipuan Umi salmah dan anak-anaknya sudah mencapai tahap 2 yang berarti semua berkas pemeriksaan sudah lengkap dan pada tanggal 16 Oktober 2019 Umi Salmah (51) warga Dusun Kembang Desa Sentul Kec Sumbersuko Kab Lumajang bersama 2 orang anaknya yakni Al Imron Rosyidi (30) dan Al Amin Rois (24th) telah diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang. (res/ls/red)

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru