Lumajang (Lumajangsatu.com) - Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban menjelaskan kronologi kejadian, pada Sabtu (09/11/2019) sekitar pukul 02.00 WIB terjadi percobaan pembegalan di Jalan Raya Randuagung Desa Ledok Tempuro Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang. Dilakukan oleh 3 orang pelaku, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan sebilah celurit tanpa rangka, satu unit sepeda motor honda beat warna putih Nopol N-3025-YH
Ketiga pelaku berboncengan dengan sepeda motor dan memepet korban Mohammad Gufron (22) Warga Jember yang mengendarai sepeda motor Honda Beat. Pelaku bermaksud akan merampas sepeda motor korban, kemudian salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam celurit dan langsung mengejar korban.
Baca juga: Ngeri, Aksi Begal Terekam CCTV Beraksi di Pertigaan Krai Lumajang
Korban melarikan diri dari TKP, tetapi pelaku terus mengejar sambil memegang senjata tajam. Pelaku berhenti mengejar kemudian melarikan diri. Merasa menjadi korban kejahatan, korban melaporkan kepada pihak kepolisian hingga Tim Cobra berhasil mengamankan 1 pelaku kejahatan tersebut.
Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban menuturkan, Ada tiga pelaku namun satu masih dalam DPO bernama Riko (20) asal Desa Kalipenghung Kecamatan Randuagung Kabputen Lumajang, dan satunya masih dibawah umur berinisial RJ asli Dusun Krajan Desa Ledok Tempuro Kecamatan Randuagung.
Baca juga: 10 Kawanan Begal Bercelurit Gasak Motor Karyawan Basmalah Lumajang
"Percuma melarikan diri, nanti bakalan ketangkap juga" Kata Arsal saat olah TKP
Inilah respon Arsal setelah adanya SK pemindahan banyak laporan kejahatan di kota Pisang ini. Dia berharap tak ada lagi kejahatan karena Lumajang bukan Kota Begal tetapi Kota yang hebat dan bermartabat.
Baca juga: Viral Video Aksi Begal Bacok Tangan Korban di Ranuyoso Lumajang
"Semoga Lumajang menjadi kota yang aman" harap Arsal. (ind/sl/red)
Editor : Redaksi