Dua Kali Masuk Penjara

Jualan Pil Anjing Hariyanto Purwosono Diborgol Polisi

lumajangsatu.com
Hariyanto, saat diamankan di Mapolres Lumajang karena terlibat kasus okerbaya

Lumajang (lumajangsatu.com) - Hariyanto (46) warga Karanganyar Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko diringkus polisi. Hariyanto menjadi pengedar pil koplo dengan barang bukti 1.170 butir pil logo Y (pil anjing).

"Kita meringkus penjual pil koplo yang sudah merambah hingga Desa-Desa," ujar AKP Ernowo, Kasat Reskoba Polres Lumajang, Selasa (12/11/2019).

Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan

Tersangka ditangkap polisi sesaat setelah menjual pil koplo kepada para pelanggannya. Tersangka langsung diamankan ke Mapolres Lumajang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Kita tangkap dirumahnya setelah menjual pil koplo," tegasnya.

Baca juga: Bapemperda DPRD Lumajang Matangkan Naskah Akademik Raperda Pengembangan Koperasi

Dalam catatan polisi, tersangka Hariyanto sudah dua kali masuk penjara. Pertama tahun 2002 kasus pembunuhan dengan vonis 14 tahun penjara dan kasus okerbaya tahun 2011 dengan vonis 1 tahun penjara. Tersangka terancam UURI nomor 39 tahun 2019 tentang kesehatan.

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Hadiri HPN 2026: Pers Adalah Pilar Transparansi Pembangunan

"Tersangka adalah residivis kasus pembunuhan dan juga pil koplo. Sekarang masih belum kapok juga," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru