Lumajang (lumajangsatu.com) - Hariyanto (46) warga Karanganyar Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko diringkus polisi. Hariyanto menjadi pengedar pil koplo dengan barang bukti 1.170 butir pil logo Y (pil anjing).
"Kita meringkus penjual pil koplo yang sudah merambah hingga Desa-Desa," ujar AKP Ernowo, Kasat Reskoba Polres Lumajang, Selasa (12/11/2019).
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
Tersangka ditangkap polisi sesaat setelah menjual pil koplo kepada para pelanggannya. Tersangka langsung diamankan ke Mapolres Lumajang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Kita tangkap dirumahnya setelah menjual pil koplo," tegasnya.
Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader
Dalam catatan polisi, tersangka Hariyanto sudah dua kali masuk penjara. Pertama tahun 2002 kasus pembunuhan dengan vonis 14 tahun penjara dan kasus okerbaya tahun 2011 dengan vonis 1 tahun penjara. Tersangka terancam UURI nomor 39 tahun 2019 tentang kesehatan.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Pantau Perbaikan Jalan Ranubedali–Tegalsono dan Wonoayu–Wates Wetan
"Tersangka adalah residivis kasus pembunuhan dan juga pil koplo. Sekarang masih belum kapok juga," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi