Tipu Daya Perempuan Cantik

Umariyah Tipu Hendrik Ratusan Juta Bisa Kuliahkan Anaknya jadi Dokter

lumajangsatu.com
Umariyah saat berada di ruang penyidik Tim Cobra Polres Lumajang.

Yosowilanggun - Umariyah (31) warga Dusun Meleman Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilanggun nekat melakukan penipuan terhadap Hendri Istatok (42) warga Dusun Kebonsari Desa Yosowilanggun Kidul kecamatan Yosowilanggun dengan menjanjikan anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran Undayana - Bali asalkan membayar uang ratusan juta rupiah. Terungkapnya kasus ini adanya laporan korban ke aparat kepolisian.

Informasi di Mapolres Lumajang, Selasa (19/11/2019), tersangka Umariyah menjanjikan korban bisa memasukan putrinya untuk bisa kuliah di fakultas kedokteran. Asalkan ada biaya untuk masuk sebesar Rp. 400 juta.

Baca juga: Kepala Desa se-Lumajang Diajak Untuk Ikut Sukseskan Pilkada 2024

Setelah uang masuk kulihan sudah dikantong, ternyata korban hanya diberikan janji dan harapan palsu. Dalihnya, kampus Udayana masih belum membuka untuk mahasiswa baru.

Ketahuan sudah termakan tipu daya, Umariyah. Korban melapor ke polisi, lantaran uang untuk biaya anaknya kuliah tidak akan dikembalikan.

Baca juga: Indah Wahyuni Ajak Pegawai Pemkab Lumajang Belanja Cabai Rawit

"Awalnya mau diselesaikan kekeluargaan, tetapi tidak memiliki itikad baik," ujar Hendrik.

Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban mengungkapkan sebenarnya pelaku merupakan orang yang mampu, dia bekerja sebagai dealer di Bali. Untuk motif memang memperkaya diri sendiri terlihat dari si calo dari kampus tidak bisa dihubungi tetapi pelaku masih saja melakukan aksinya untuk menipu.

Baca juga: Tim Paslon 01 Cak Thoriq-Ning Fika Adukan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Lapangan Kutorenon Lumajang

"Dia memang berniat untuk menipu, meskipun pihak si Calo sudah tak dapat dihubungi" Kata Arsal

Bahkan sokumen kampus di dapat dari media sosial dan di modifikasi bahkan ada nama rektor beserta stempel. Terkait kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun paling lama. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru