Begal Sadis
Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan
Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, aksi terakhir kedua pelaku terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 di Jalan Kapten Swandak, Lumajang, dengan sasaran pencurian sepeda motor milik seorang warga bernama Dinda.
“Modus operandi para pelaku dilakukan secara berdua dengan pembagian peran. MH bertugas memantau situasi, sedangkan AS bertindak sebagai eksekutor, serta membawa senjata tajam,” terang AKBP Alex Sandy Siregar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Dalam pengungkapan perkara ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit kendaraan bermotor, pakaian yang digunakan saat beraksi beberapa helm, serta alat komunikasi milik pelaku.
Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa kedua tersangka memiliki keterkaitan dengan sejumlah TKP lain, di antaranya wilayah Klakah Prayuan, Klakah, depan Apotek Ranuyoso, SMP Klakah, Terminal Wonorejo, hingga aksi begal terhadap anggota Polri yang berdinas di wilayah Probolinggo. Selain itu, pelaku juga terindikasi melakukan pencurian di Lapas, Lab Persada, serta beberapa lokasi lainnya dengan pola kejahatan yang identik.
AKBP Alex menjelaskan, saat peristiwa di Jalan Kapten Swandak, petugas kepolisian yang pertama kali mengetahui keberadaan kedua pelaku tidak sedang berdinas. Namun, karena mencurigai gerak-gerik keduanya dan mengenali ciri-ciri pelaku, petugas berupaya melakukan tindakan kepolisian.
Ketika salah satu petugas mendekat, pelaku menyadari keberadaan aparat dan langsung melarikan diri sehingga terjadi pengejaran di sekitar Kota Lumajang (Toga).
“Dalam upaya melarikan diri, pelaku sempat menabrak seorang saksi yang masih berstatus pelajar hingga terjatuh,” ungkap Kapolres.
Dalam rangkaian pengejaran tersebut, pelaku MH berhasil diamankan lebih awal, sementara pelaku AS melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam dan membacok petugas. Akibat kejadian itu, satu anggota Polri mengalami luka serius dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Haryoto Lumajang.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa Tim Jatanras Polda Jawa Timur dan Satreskrim Polres Lumajang melakukan pengejaran lanjutan terhadap pelaku pada 15 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Surabaya–Malang, Kecamatan Gempol.
“Dalam upaya penangkapan, pelaku kembali melakukan perlawanan dan menyerang petugas. Aparat kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur,” jelas AKBP Alex.
Dalam perkembangan penanganan perkara, pelaku AS (30), warga Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, dinyatakan meninggal dunia saat proses pengamanan oleh petugas. Sementara itu, pelaku MH (37), warga Desa Ranuyoso, Kecamatan Ranuyoso, berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolres Lumajang (Ind/Red).
Editor : Redaksi