Kadarkum Lumajang

DPRD Lumajang Usulkan 2 Raperda dan Pemkab 12 Disetujui

lumajangsatu.com
Sugianto, Ketua Bapemperda DPRD Lumajang dan juga politisi PKB.

Kedungajajang - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lumajang mengusul 2 Raperda inisiatif di APBD 2020. Dua Raperda dinilai sangat dibutuhkan masyarakat Lumajang pada umumnya.

2 Raperda yang diusulkan DPRD yakni tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta Penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja.

Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026

"Usulan ini sudah disampaikan dalam program pembentuan peraturan daerah 2020," ujar Sugiant, ketua Bapemperda DPRD Lumajang usai sidang paripurna penetapan RAPBD 2020, Senin (25/11/2019).

Masih kata dia, sedangkan Pemkab Lumajang mengusulkan ada 23 Raperda untuk dibahas ditahun 2020. Saat dilakukan konsultasi ke Pemptov Jawa Timur, ada sebagian Raperda menyalahi aturan diatasnya.

Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni

"Jadi ada 12 Raperda diusulkan Pemkab untuk dibahas 2020 dan disetujui Bapemperda," papar politik PKB itu.

12 Raperda yang akan dibahas ditahun 2020 diusulkan Pemkab diantaranya, Kabupaten Layak Anak, PDAM, PD Semeru, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Detail Tata Ruang WIlayah Perkotaan, Menara Telekomunikasi, BPR Bank Lumajang, Retribusi Pengujiaan Kendaraan Bermotor, Perubahan RPJMD 2018-2023, Retribusi Terminal dan Pedoman Pemilihan Kepala Desa.

Baca juga: Menguatkan Kolaborasi, DPRD Lumajang dan Jurnalis Sepakat Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

"Jadi ini sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Sekda Pemprov Jatim," pungkasnya. (ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru