Kedungajajang - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lumajang mengusul 2 Raperda inisiatif di APBD 2020. Dua Raperda dinilai sangat dibutuhkan masyarakat Lumajang pada umumnya.
2 Raperda yang diusulkan DPRD yakni tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta Penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja.
Baca juga: Kesepakatan Bersama Tiket Masuk Tumpak Sewu Semeru Lumajang 100 Ribu Per Wisatawan
"Usulan ini sudah disampaikan dalam program pembentuan peraturan daerah 2020," ujar Sugiant, ketua Bapemperda DPRD Lumajang usai sidang paripurna penetapan RAPBD 2020, Senin (25/11/2019).
Masih kata dia, sedangkan Pemkab Lumajang mengusulkan ada 23 Raperda untuk dibahas ditahun 2020. Saat dilakukan konsultasi ke Pemptov Jawa Timur, ada sebagian Raperda menyalahi aturan diatasnya.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Jadi ada 12 Raperda diusulkan Pemkab untuk dibahas 2020 dan disetujui Bapemperda," papar politik PKB itu.
12 Raperda yang akan dibahas ditahun 2020 diusulkan Pemkab diantaranya, Kabupaten Layak Anak, PDAM, PD Semeru, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Detail Tata Ruang WIlayah Perkotaan, Menara Telekomunikasi, BPR Bank Lumajang, Retribusi Pengujiaan Kendaraan Bermotor, Perubahan RPJMD 2018-2023, Retribusi Terminal dan Pedoman Pemilihan Kepala Desa.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Jadi ini sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Sekda Pemprov Jatim," pungkasnya. (ls/red)
Editor : Redaksi