Lumajang - Kelakuan oknum guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) SMPN 01 Lumajang mencoreng dunia pendidikan. Pasalnya, guru PNS inisial TSM itu diduga melakukan aksi pelecehan seksual pada siswi-siswinya dan diperkirakan korbannya lebih dari dua orang.
Drs. Agus Salim, M.Pd, Plt Kepala Dinas Pendidikan mengaku sudah mendapatkan laporan kejadian tersebut. Pihaknya langsung mengambil tindakan dengan menonaktifkan oknum guru PJOK tersebut dan ditarik ke Dinas Pendidikan.
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
"Kita sudah ambil tindakan pada yang bersangkutan dan kita non aktifkan tidak lagi mengajar di SMPN 01 Lumajang," jelas Agus, Jum'at (29/11/2019).
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
Setelah ditarik ke Dispendik, oknum PNS tersebut langsung diperiksa di inspektorat. Sanksinya akan menunggu hasil pemeriksaan inspektorat, apakah masuk katagori ringan, sedang atau berat. "Sudah diperiksa oleh inspektorat, sanksinya nunggu hasil pemeriksaan," paparnya.
Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang
Kasus pelecehan seksual itu mencuat satelah seorang siswi mengadu pada orang tuanya atas perbuatan tidak menyenangkan oknum guru. Orang tua korban kemudian melapor pada pihak sekolah yang dilanjutkan ke Dinas Pendidikan.(Yd/red)
Editor : Redaksi