Kedungjajang - Kasus dugaan pelecehan seksual oknum guru PNS SMPN 01 Lumajang kepada siswinya amat disayangkan anggota DPRD. H. Akhmat ST, wakil ketua DPRD meminta agar oknum guru yang melakukan perbuatan tidak pantas itu mendapatkan sanksi berat.
Sebagai seorang guru seharusnya bisa digugu dan ditiru (orang yang dipercaya dan diikuti). Jika sudah melakukan perbuatan tidak bermoral, maka tidak layak lagi disebut seorang guru karena tidak bisa ditiru dan diikuti.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Kita minta Dinas Pendidikan mengambil tindakan tegas, agar tidak terulang lagi kejadian memalukan ini," tutur politisi PPP itu kepada Lumajangsatu.com, Selasa (03/12/2019).
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Citra dunia pendidikan Lumajang tentunya tercoreng akibat ulah oknum tersebut. Tindakan tegas wajib dilakukan, agar memberikan efek jera dan tidak terulang lagi kasus yang sama dikemudian hari. "Ini sudah mencoreng nama baik dunia pendidikan Lumajang," pungkasnya.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) inisial TSM diduga melakukan pelecehan seksual pada sejumlah siswinya. Terungkapnya kejadian memalukan itu seteleh korban melapor kepada orang tuanya. Pihak orang tua langsung melapor ke pihak sekolah dan dilanjutkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang.(Yd/red)
Editor : Redaksi