Lumajang - Tim Cobra Polres Lumajang telah menangkap 2 DPO dari 6 pelaku perampokan di rumah Tante Tiara alias Tiananto Dusun Margomulyo Rt/02 Rw/01 Desa Kenongo Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang. Pelaku tertangkap setelah melarikan diri yaitu Mochammad Abdul Rohim (32) dan Doni Slamet Pujiyanto (19) Dusun Margomulyo RT 02 RW 01 Dusun Kenongo Kecamatan Gucialit .
Kronologis kejadian pelaku secara bersama-sama melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan kepada korban. Pelaku mengetok pintu rumah dan memanggil nama korban, saat korban membukakan pintu kemudian pelaku berjumlah 6 orang masuk kerumah meminta uang.
Baca juga: Lewat Pandangan Umum, Fraksi PDI Perjuangan Apresiasi Kinerja Sekaligus Beri Masukan Bupati Lumajang
Mengancam korban dengan sebilah pisau, jika berteriak akan dibunuh. Kemudian pelaku mengambil uang di lemari baju kamar korban. Setelah pelaku berhasil mengambil uang korban, pelaku pergi meninggalkan rumah melalui pintu depan. Tafsir kerugian uang Rp. 31.000.000,00- (Tiga puluh satu juta rupiah).
Baca juga: Harry Purwanto Ajak Siswa Baru SMPN 1 Lumajang Bijak Bermedia Sosial Saat MPLS
Polsek Gucialit bersama Tim Cobra Reskrim Lumajang telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku/DPO saat berada dirumahnya masing-masing. "Kami tangkap mereka saat berada di kediamannya" kata Kapolsek Gucialit Iptu Rudi Isyanto.
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
Kapolsek Gucialit Iptu Rudi Isyanto menjelaskan para pelaku dalam menjalankan aksinya menutup mukanya dengan sarung ala ninja, sehingga korban tidak tahu pelaku yang merampoknya. "korban baru mengetahui kalau yang merampok adalah karyawannya sendiri saat pelaku sudah kami tangkap” terang. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi