Digugat Bowo Prayitno

PTUN Surabaya Tunda Pilkades Sumberrejo Lumajang

lumajangsatu.com
Pilkades serentak 158 Desa tahun 2019 Kabupaten Lumajang

Lumajang - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutus menunda pelaksanaan Pilkades Desa Sumberrejo Kecamatan Candipuro. Bowo Prayitno, mengguguat Surat keputusan Panitia Pemillihan desa Sumberrejo nomor 01-SK/PanpildeS.Sbrejo/IX/2019 tanggal 25 september 2019 tentang Calon Kepala Desa Yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.

Penggungat melalui kuasa hukumnya Lailatus Saidah S.HI meminta agar SK Penitia Pilkades Sumberrejo dibatalkan. Setelah melalui serangkaian persidangan, majlis yang diketuai oleh hakim DR. Hari Hartomo Setyo Nugroho, S.H., M.H. mengeluarkan putusan sela yang menuda pelaksanaan Pilkades Sumberejo.

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

"Alhamdullilah majlis hakim PTUN mengeluarkan putusan sela untuk menunda Pilkades Sumberejo dengan nomor : 141/G/PEN/2019/PTUN.SBY," ujar Saidah kepada Lumajangsatu.com, Sabtu (14/12/21019).

Berikut isi putusan PTUN Surabaya di Jalan Raya Ir. Juanda Nomor : 89 Gedangan, Sidoarjo.

1. Mengabulkan permohonan penundaan Penggugat atas obyek sengketa;

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

2. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Panitia Pemillihan Desa Sumberrejo Nomor 01-SK/PanpildeS.Sbrejo/IX/2019 tanggal 25 September 2019 Tentang calon Kepala Desa yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa;

3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada para pihak yang berperkara untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan Surat MENPAN Nomor B. 471/ I 1991 Tanggal 29 Mei 1991, tentang pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara;

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

4. Menyatakan Penetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ada Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali ada penetapan lain dikemudian hari;

5. Menyatakan biaya Penetapan ini akan diperhitungkan dalam putusan akhir tentang pokok perkara.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru