Jika Tetap Dilaksanakan

Panitia Pilkades Sumberrejo Lumajang Bisa Terjerat Pidana

lumajangsatu.com
Pilkades serentak 158 Desa tahun 2019 Kabupaten Lumajang

Lumajang - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutus menunda pelaksanaan Pilkades Desa Sumberrejo Kecamatan Candipuro. Bowo Prayitno, mengguguat Surat keputusan Panitia Pemillihan desa Sumberrejo nomor 01-SK/PanpildeS.Sbrejo/IX/2019 tanggal 25 september 2019 tentang Calon Kepala Desa Yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.

Lailatus Saidah S.HI menyatakan putusan selama PTUN Surabaya menunda pelaksanaan Pilkades Sumberrejo Kecamatan Candipuro. Penundaan tersebut sampai munculnya putusan tetap PTUN Surabaya. "Kalau tidak ditunda, maka gugatan kita sia-sia kan. Jadi hakim memutuskan menunda Pilkades Sumberrejo," jelas Saidah,  Sabtu (14/12/2019).

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

Jika panitia tetap melaksanaan Pilkades, maka ada sanksi hukum yang siap menanti pelaksana sesuai poin lima putusan PTUN Surabaya nomor : 141/G/PEN/2019/PTUN.SBY. Yakni, Segala tindakan yang berkaitan dengan biaya negara yang dikeluarkan akibat tindakan hukum yang tidak sah menjadi tanggung jawab pejabat yang melaksanakannya, beserta pihak lain yang terlibat, yang juga dapat dilaporkan secara pidana (korupsi);

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

"Jika tetap dilaksanakan, maka panitia yang terlibat bisa dilaporkan karena perbuatan pidana," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru