Digugat di PTUN Surabaya

Pilkades Sumberrejo Lumajang Belum Jelas Ditunda atau Dilanjut

lumajangsatu.com
Pilkades serentak 158 Desa Kabupaten Lumajang

Candipuro - Gelaran Pilkades Sumberrojo Kecamatan Candipuro yang digugat di PTUN Surabaya oleh Bowo Prayitno masih belum jelas ditunda atau tidak. Thoriqul Haq, Bupati Lumajang usai acara apel pengamanan menyatakan menunda, sampai ada putusan tetap dari PTUN Surabaya.

"Sesuai dengan putusan sela PTUN ditunda dulu, sampai nanti ada putusan inkracht dari pengadilan," ujar cak Thoriq pada sejumlah wartawan, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

Sementara itu, Syamsul Arifin Sekretaris Pilkades Kabupaten Lumajang belum menerima instruksi penundaan Pilkades Sumberrejo. Sehingga panitia Pilkades tetap menyiapkan pelaksanaan Pilkades Sumberrejo tanggal 18 Desember 2019.

"Kalau kita nunggu perintah pimpinan, kalau ada perintah pasti manggil toh. Belum ada perintah (penundaan red)," jelas Syamsul kepada Lumajangsatu.com saat dihubungi via telepon.

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

Sementara itu, Lailatus Saidah S.HI, meminta pemerintah patuh atas putusan PTUN Surabaya tersebut. Pihaknya pasti akan mengambil tindakan hukum, sebab sudah jelas dalam penetapan PTUN Surabaya nomor : 141/G/PEN/2019/PTUN.SBY memerintahkan agar Pilkades Sumberrejo ditunda hingga ada putusan tetap.

Jika tetap dilaksanakan, maka dalam poin lima juga secara jelas disebutkan: Segala tindakan yang berkaitan dengan biaya negara yang dikeluarkan akibat tindakan hukum yang tidak sah menjadi tanggung jawab pejabat yang melaksanakannya, beserta pihak lain yang terlibat, yang juga dapat dilaporkan secara pidana (korupsi).

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

"Kita pasti akan ambil tindakan hukum dengan saya laporkan ke Kejaksaan tembusan Kajati dan Kejagung," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru